Kejari Bandarlampung luncurkan dua aplikasi pelayanan tilang dan barang bukti

id Kejari Bandarlampung, aplikasi si-ABU, aplikasi TTD, covid-19

Kejari Bandarlampung luncurkan dua aplikasi pelayanan tilang dan barang bukti

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung launcing dua aplikasi pelayanan tilang dan barang bukti dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19. (Antaralampung.com/Damiri)

Bandarlampung (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung meluncurkan dua aplikasi pelayanan tilang dan barang bukti untuk membantu pemutusan rantai penyebaran COVID-19 di Kota Bandarlampung.

"Dua aplikasi yang kita launcing hari ini yakni Tilang Tunggu Di Rumah (TTD) dan Antara Barang Bukti (si-ABU)," kata Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung, Yusna Adia di Bandarlampung, Rabu.

Dia melanjutkan peresmian dua aplikasi pelayanan untuk masyarakat tersebut selain mencegah penyebaran COVID-19, juga merupakan bentuk inovasi agar ke depan pelayanan tilang lebih baik lagi.

"Dengan adanya aplikasi ini juga kita mempermudah masyarakat untuk mengurus tilang, mereka cukup membayar yang sudah ditentukan dan ketika sampai di Kejari mereka tidak menunggu lama lagi. Tapi ada dua pilihan, masyarakat bisa mengambil sendiri atau kami yang antar melalui aplikasi TTD," kata dia.

Yusna menambahkan untuk aplikasi si-ABU sendiri merupakan inisiatif untuk mengantarkan kepada pemiliknya sesuai dengan keputusan pengadilan.

Syarat untuk si-ABU sendiri barang bukti tersebut perkara sudah inkrah berkekuatan hukum tetap dan keputusan barang bukti sesuai pengadilan.

"Barang bukti nantinya kita kirim setelah satu bulan tidak diambil.semua pelayanan baik TTD maupun si-ABU gratis, kami mohon dukungan dan semoga ke depan Kejari Bandarlampung akan memberikan kontribusi yang lebih baik lagi untuk masyarakat Bandarlampung," kata dia lagi.