Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, surat keterangan bebas COVID-19 masih harus dilampirkan bagi pelaku perjalanan transportasi udara, selama tahap pelaksanaan tatanan normal baru.
"Bagi pelaku perjalanan transportasi udara masih harus melampirkan surat keterangan bebas COVID-19, minimal dengan menunjukkan hasil rapid test non reaktif," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan, petugas bandara akan tetap melakukan pemeriksaan ketat kepada pelaku perjalanan untuk mengantisipasi persebaran COVID-19 di lingkungan bandara.
"Sedikit berbeda dengan pelaku perjalanan darat melalui transportasi umum ataupun kendaraan pribadi yang sedikit lebih longgar dengan hanya menunjukkan surat keterangan bebas influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas, bandara menerapkan yang sebaliknya dengan tetap menerapkan protokol ketat," ucapnya.
Ia menjelaskan, pihak bandara juga akan lebih selektif dan cermat dalam memeriksa persyaratan terutama surat keterangan bebas COVID-19.
"Pihak bandara untuk sementara ini masih enggan menerima surat keterangan bebas COVID-19, selain dari Dinas Kesehatan Provinsi ataupun Kabupaten/Kota, sehingga kami menempatkan seorang petugas kami di bandara untuk membantu melakukan pengecekan," katanya.
Menurutnya, petugas Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang ditempatkan di bandara akan bertugas untuk memilah surat keterangan bebas COVID-19 yang resmi dan yang tidak.
"Petugas kami akan membantu petugas bandara untuk memilah surat keterangan bebas COVID-19 yang di bawa oleh pelaku perjalanan asli atau tidak, sehingga penting sekali bagi rumah sakit atau klinik agar melakukan koordinasi dengan kami, agar mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan melalui transportasi udara," ucapnya.
Ia mengatakan, koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi penting dilakukan agar surat keterangan bebas COVID-19 yang dikeluarkan dapat diusulkan dan dapat diterima oleh pihak bandara.
Berita Terkait
Terkait aksi Wahyudi Hamisi, Persebaya layangkan surat ke PSSI
Selasa, 5 Maret 2024 8:10 Wib
KPU terima surat PDIP soal audit forensik digital Sirekap
Rabu, 21 Februari 2024 13:17 Wib
Komedian Komeng sementara raih 700 ribu suara untuk caleg DPD
Jumat, 16 Februari 2024 12:09 Wib
Bawaslu Bandarlampung kumpulkan bukti kasus surat suara dicoblos
Jumat, 16 Februari 2024 5:40 Wib
KPU sebut surat suara dalam kondisi dicoblos tak dipakai lagi
Kamis, 15 Februari 2024 2:16 Wib
Kapolda apresiasi Bawaslu-KPU Bandarlampung tindaklanjuti surat suara tercoblos
Rabu, 14 Februari 2024 22:42 Wib
Gakkumdu Bandarlampung telusuri surat suara tercoblos di TPS 19
Rabu, 14 Februari 2024 21:26 Wib
KPPS TPS di Waykandis temukan ratusan surat suara DPRD sudah tercoblos
Rabu, 14 Februari 2024 19:01 Wib