Pelaku perjalanan udara tetap sertakan surat bebas COVID-19

id Corona, surat bebas COVID-19, bandara

Pelaku perjalanan udara tetap sertakan surat bebas COVID-19

Tenaga kesehatan tengah melayani pembuatan surat bebas COVID-19 di Provinsi Lampung. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana mengatakan, surat keterangan bebas COVID-19 masih harus dilampirkan bagi pelaku perjalanan transportasi udara, selama tahap pelaksanaan tatanan normal baru.

"Bagi pelaku perjalanan transportasi udara masih harus melampirkan surat keterangan bebas COVID-19, minimal dengan menunjukkan hasil rapid test non reaktif," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana di Bandarlampung, Selasa.

Ia mengatakan, petugas bandara akan tetap melakukan pemeriksaan ketat kepada pelaku perjalanan untuk mengantisipasi persebaran COVID-19 di lingkungan bandara.

"Sedikit berbeda dengan pelaku perjalanan darat melalui transportasi umum ataupun kendaraan pribadi yang sedikit lebih longgar dengan hanya menunjukkan surat keterangan bebas influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas, bandara menerapkan yang sebaliknya dengan tetap menerapkan protokol ketat," ucapnya.

Ia menjelaskan, pihak bandara juga akan lebih selektif dan cermat dalam memeriksa persyaratan terutama surat keterangan bebas COVID-19.

"Pihak bandara untuk sementara ini masih enggan menerima surat keterangan bebas COVID-19, selain dari Dinas Kesehatan Provinsi ataupun Kabupaten/Kota, sehingga kami menempatkan seorang petugas kami di bandara untuk membantu melakukan pengecekan," katanya.

Menurutnya, petugas Dinas Kesehatan Provinsi Lampung yang ditempatkan di bandara akan bertugas untuk memilah surat keterangan bebas COVID-19 yang resmi dan yang tidak.

"Petugas kami akan membantu petugas bandara untuk memilah surat keterangan bebas COVID-19 yang di bawa oleh pelaku perjalanan asli atau tidak, sehingga penting sekali bagi rumah sakit atau klinik agar melakukan koordinasi dengan kami, agar mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan melalui transportasi udara," ucapnya.

Ia mengatakan, koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Provinsi penting dilakukan agar surat keterangan bebas COVID-19 yang dikeluarkan dapat diusulkan dan dapat diterima oleh pihak bandara.