Bandarlampung (ANTARA) -
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bandarlampung mengajak jamaah calon haji yang batal berangkat tidak menarik dana haji yang telah dilunasinya agar mereka mendapatkan nilai manfaatnya.
"Dana yang sudah disetorkan inikan mengendap satu tahun dan akan dikelola BPKH kemudian nilai manfaatnya akan dikembalikan ke para jemaah misalnya akan mendapatkan bunga dalam jumlah tertentu," kata Kasi Perjalanan Haji dan Umroh Kemenag Kota Bandarlampung Abdul Basid, di Bandarlampung, Jumat.
Menurutnya, akan lebih baik dan aman kalau jamaah tidak menarik dana hajinya sebab jika mereka menariknya tentunya harus melunasinya kembali tahun depan.
Namun, kata dia, apabila mereka ingin mengambil uangnya para jemaah harus datang ke Kantor Kemenag Bandarlampung ke bagian PHU kemudian akan di proses secara administrasi.
"Uang mereka jika tidak ditarik amanlah tidak diutak-atuk tapi jika ingin ditarik akan dikirimkan ke rekeningnya masing-masing setelah melalui administrasi," kata dia.
Dia menjelaskan bahwa setelah keberangkatan haji dibatalkan oleh pemerintah pusat skema penanganan jamaah yang sudah melunasi tahun ini mereka akan secara otomatis berangkat tahun depan.
"Jamaah kita ada 1.318 orang yang sudah lunas, tinggal kita lihat tahun depan apakah biayanya masih sama atau berubah karena ini tidak diatur di Keputusan Menteri Agama (KMA)," kata dia.
Ia mengatakan bahwa apabila bicara dananya masih sama artinya para jamaah tidak melunasinya lagi dan otomatis berangkat tahun depan tinggal mencetak buku baru di bank.
Namun, lanjut dia, bila dalam perjalanannya jamaah ada yang meninggal dunia porsinya bisa dilimpahkan ke ahli waris sehingga yang akan berangkat yakni bisa suami atau istrinya, anak kandung dan adiknya.
Berita Terkait
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Hingga 19 km, pemudik terjebak macet di Tol Tangerang-Merak menuju pelabuhan
Minggu, 7 April 2024 12:36 Wib
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Jumat, 15 Maret 2024 10:44 Wib
Bawaslu Bandarlampung: Kasus TPS 19 Waykandis diregistrasi ke Gakkumdu
Kamis, 22 Februari 2024 20:28 Wib
Kasus TPS 19 Waykandis, caleg PKS dan Demokrat penuhi panggilan
Senin, 19 Februari 2024 13:35 Wib
Caleg PKS Sidik Efendi akui kenal dengan Ketua KPPS TPS 19 Waykandis
Senin, 19 Februari 2024 12:05 Wib