Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan resmi memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta, hingga 18 Juni 2020.
"Berdasarkan pertimbangan para ahli termasuk epidemiologi dan kesehatan masyarakat, kami menetapkan bahwa status PSBB di Jakarta ini diperpanjang," kata Anies dalam konferensi pers jarak jauh yang dilakukan di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Juni, kata Anies, adalah sebagai masa transisi dari PSBB yang masif menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
"Periode pada Juni ini, adalah periode di mana berbagai kegiatan sosial, ekonomi dan keagamaan sudah bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yang harus ditaati," ucap Anies.
Sebelumnya, tersebar Keputusan Gubernur DKI Jakarta yang juga menyebutkan PSBB di Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni 2020.
Keputusan tersebut disebutkan mulai berlaku sejak 5 Juni 2020.
Dalam Keputusan Gubernur tersebut, dikatakan bahwa keputusan perpanjangan PSBB ini berdasarkan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) DKI Jakarta.
Faktanya selama pemberlakuan PSBB untuk penanganan COVID-19 di Jakarta, masih banyak ditemukan bukti kasus baru penyebaran virus tersebut.
Data ini dijadikan pertimbangan perpanjangan PSBB dalam penanganan corona virus Desease (COVID-19) di Jakarta.
Hal ini mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).
Kemudian mengacu juga kepada UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587).
Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014.
Hal itu tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
Juga mengacu terhadap UU Nomor 30 Tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Juga berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236).
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6487).
Pun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19), di Provinsi DKI Jakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 326).
Terakhir, Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19, di Provinsi DKI Jakarta (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2020 Nomor 55003).
Berita Terkait
Polisi: Tujuh korban tewas kebakaran ruko Mampang ditemukan satu ruangan
Jumat, 19 April 2024 9:13 Wib
Polisi tangkap pelaku pembunuhan tukang nasi goreng
Kamis, 18 April 2024 10:52 Wib
CEO Apple Tim Cook ke Istana Kepresidenan Jakarta bahas investasi di Indonesia
Rabu, 17 April 2024 10:17 Wib
Disebut rencana maju Pilkada Jakarta, ini tanggapan Ridwan Kamil
Selasa, 16 April 2024 9:22 Wib
Wisatawan dari Jakarta tewas terseret ombak
Minggu, 14 April 2024 13:42 Wib
Peluang Ridwan Kamil lebih besar di Jabar, bukan di Jakarta
Jumat, 12 April 2024 8:43 Wib
Airlangga ungkap Ridwan Kamil dapat tiket Golkar dan Gerindra untuk Pilkada Jabar
Jumat, 12 April 2024 5:27 Wib
Meraih Rupiah berlipat dari kulit ketupat
Selasa, 9 April 2024 9:47 Wib