Yangon (ANTARA) - Pengadilan di Myanmar pada Rabu menolak jaminan bagi seorang pendeta Kristiani berkebangsaan Kanada setelah ia ditahan aparat keamanan setempat karena melanggar aturan pembatasan untuk menekan penyebaran COVID-19.
David Lah, seorang warga Kanada yang tinggal di Myanmar, bersama seorang warga setempat, Wai Tun, menggelar ibadah misa saat pemerintah melarang pengumpulan massa selama pandemi.
Lah dan Tun pun dituntut hukuman penjara selama tiga tahun karena melanggar Undang-Undang Penanggulangan Bencana saat keduanya menggelar ibadah misa di Kota Yangon pada April.
Otoritas di Myanmar melarang warga berkumpul sejak pertengahan Maret.
"Untuk tuntutan hukum dengan ancaman tiga tahun penjara atau lebih, kami tidak perlu mengabulkan permintaan (bebas dengan) jaminan," kata Hakim Moe Swe ke awak media setelah sidang.
Hakim mengatakan pengacara Lah telah mengajukan jaminan. Namun, wartawan tidak diizinkan mengikuti persidangan dan penasihat hukum Lah belum dapat dihubungi untuk mengonfirmasi keterangan tersebut.
Sekitar 20 orang yang mengikuti misa itu dinyatakan positif tertular COVID-19, kata seorang pejabat pemerintah.
Gereja itu pun jadi klaster penularan virus yang menyebabkan 67 orang lainnya, termasuk Lah, ikut terserang COVID-19, kata juru bicara Kementerian Kesehatan, Thar Tun Kyaw.
COVID-19, penyakit yang disebabkan virus corona jenis baru (SARS-CoV-2) telah menyerang lebih dari enam juta warga dunia dan menewaskan lebih dari 37.600 jiwa.
Klaster penularan virus di beberapa negara kerap terjadi di acara keagamaan.
Myanmar sejauh ini mencatat 233 orang telah tertular COVID-19 dan enam di antaranya meninggal dunia. Myanmar merupakan negara dengan mayoritas penduduk penganut Buddha, tetapi enam persen penduduknya memeluk agama Kristen.
Sumber: Reuters
Berita Terkait
Dinkes Lampung pantau penularan COVID-19
Rabu, 13 Desember 2023 13:35 Wib
Satgas catat pasien COVID-19 di Babel bertambah dua orang
Sabtu, 25 Maret 2023 13:43 Wib
Satgas sebut 68,24 juta penduduk Indonesia telah mendapat vaksin dosis ketiga
Sabtu, 24 Desember 2022 19:41 Wib
Dinkes Lampung perketat prokes cegah kasus COVID-19 di akhir tahun
Sabtu, 3 Desember 2022 8:03 Wib
Kasus COVID-19 naik, RSUDAM tambah tempat tidur
Selasa, 8 November 2022 17:24 Wib
Lampung tetap siagakan tempat isolasi COVID-19
Senin, 7 November 2022 17:47 Wib
IDI Lampung minta pemda tingkatkan vaksinasi COVID-19
Sabtu, 15 Oktober 2022 18:14 Wib
3.500 vial vaksin meningitis akan diterima bertahap di Lampung
Kamis, 13 Oktober 2022 15:35 Wib