Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung akan menyalurkan bantuan kepada 2.850 pekerja terdampak COVID-19 di provinsi itu.
"Di Provinsi Lampung tercatat 2.850 orang pekerja yang terdampak COVID-19 yang akan menerima bantuan, dan bantuan tersebut tidak akan diberikan secara menyeluruh karena keterbatasan anggaran," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Lukmansyah saat di hubungi di Bandarlampung, Selasa.
Ia menjelaskan bantuan yang akan diberikan berjumlah Rp 400.000 per orang dan akan diberikan selama tiga bulan.
"Seperti rencana awal, tidak semua pekerja terdampak COVID-19 mendapatkan bantuan, akan ada proses seleksi oleh tim verifikasi," ujarnya dan menambahkan bahwa saat ini tim seleksi tengah mengumpulkan serta validasi data penerima.
"Kita dalam tahap mengumpulkan serta melakukan validasi data penerima agar tidak salah ketika penyaluran bantuan," katanya.
Menurut dia, ada sejumlah kriteria penerima bantuan yaitu bagi masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja, dirumahkan, habis kontrak, dan Calon Pekerja Migran Indonesia yang tertunda dalam keberangkatan.
Hingga 26 Mei 2020 tercatat telah ada 147 orang mengalami pemutusan hubungan kerja, dan 3.398 orang pekerja dirumahkan di 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.
Berita Terkait
Dinasker Bandarlampung tak terima aduan soal THR
Minggu, 21 April 2024 18:41 Wib
Disnaker Lampung segera periksa perusahaan belum bayarkan THR pekerja
Jumat, 19 April 2024 18:27 Wib
Disnaker Bandarlampung ingatkan perusahaan tidak cicil THR karyawan
Kamis, 21 Maret 2024 19:05 Wib
Disnaker Lampung minta empat kabupaten segera bentuk dewan pengupahan
Senin, 27 November 2023 16:43 Wib
Lampung tetapkan UMP tahun 2024 sebesar Rp2,7 juta
Selasa, 21 November 2023 15:50 Wib
Disnaker Lampung: Pengusaha perlu perhatikan skala upah
Jumat, 17 November 2023 18:27 Wib
Siswa SMK di Palembang sulap motor bensin jadi motor listrik
Jumat, 22 September 2023 15:38 Wib
Lampung perkuat keterampilan berbahasa bagi tenaga kerja
Kamis, 17 Agustus 2023 5:14 Wib