Jakarta (ANTARA) - Pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun 2020/1441 Hijriah bukan yang pertama kali dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, kata Menteri Agama Fachrul Razi
"Indonesia juga pernah menutup pada 1946,1947 dan 1948 karena pertimbangan adanya agresi Belanda," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers mengenai penyampaian keputusan pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji 2020/1441 Hijriah di Jakarta, Selasa.
Pemerintah memutuskan membatalkan pemberangkatan jamaah haji karena pandemi COVID-19 yang masih mewabah di berbagai negara termasuk Arab Saudi.
Pembatalan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 494/2020 setelah dilakukan kajian mendalam dan komunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Komisi VIII DPR RI.
Menag mengatakan kajian literatur serta menghimpun data dan informasi tentang pelaksanaan haji di masa pandemi di masa lalu diperoleh fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan dimana puluhan ribu jamaah haji menjadi korban.
Pemerintah Saudi Arabia pernah menutup penyelenggaraan haji pada tahun 1814 karena wabah tha'un, lalu pada 1837 dan 1858 karena epidemi penyakit dan pada 1892 karena wabah kolera serta 1987 karena wabah meningitis.
"Pembatalan pemberangkatan jamaah haji dilakukan pemerintah selain karena risiko ibadah yang akan terganggu jika haji dilakukan dalam kondisi wabah masih terjadi juga karena Pemerintah Arab Saudi tidak kunjung membuka akses haji bagi negara manapun," katanya.
Akibatnya Pemerintah Indonesia tidak punya cukup waktu untuk menyiapkan pelayanan dan perlindungan jamaah.
Lebih lanjut Menag mengatakan, keputusan pembatalan pemberangkatan haji berlaku bagi seluruh warga Indonesia baik jamaah reguler maupun jamaah haji khusus serta jamaah mujalamah yang diundang oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Ini sungguh keputusan yang cukup pahit dan sulit di satu sisi kita sudah menyiapkan berbagai upaya dan usaha tapi di sisi lain kita memikul tanggung jawab untuk memberi perlindungan kepada jamaah haji ini merupakan tanggung jawab negara karena terkait risiko keselamatan," kata Menag.
Berita Terkait
Komisi I DPRD Lampung siap dampingi P3K 2020/2021 ke Menpan-RB
Senin, 18 Maret 2024 8:48 Wib
Sejak 2020, KAI Divre IV Tanjungkarang tutup 17 titik perlintasan sebidang liar
Kamis, 21 September 2023 17:43 Wib
BBK IMO 2020 jadi produk ekspor andalan Kilang Pertamina Plaju
Jumat, 19 Mei 2023 15:59 Wib
Kadis kominfo Lampung Barat jadi narasumber pada rakor Sesnus Penduduk 2020
Rabu, 29 Juni 2022 11:42 Wib
Barcelona kontrak pemain terbaik putri FIFA 2020
Minggu, 19 Juni 2022 6:18 Wib
Insigne tegaskan belum mau pensiun dari timnas Italia
Rabu, 1 Juni 2022 17:12 Wib
Kemendag sebut Expo Dubai sukses buka peluang ekonomi nasional Indonesia
Jumat, 1 April 2022 5:39 Wib
Paviliun Indonesia di Dubai Expo 2020 tingkatkan "nation branding"
Rabu, 30 Maret 2022 8:13 Wib