Aceh Barat pulangkan 20 pekerja asal Sumut karena langgar protokol kesehatan

id berita aceh terkini,berita aceh,berita aceh barat

Aceh Barat pulangkan 20 pekerja asal Sumut karena langgar protokol kesehatan

Petugas Gugus COVID-19 Kabupaten Aceh Barat melakukan pemeriksaan suhu tubuh kepada seorang pengguna kendaraan bermotor di kawasan perbatasan Nagan Raya-Aceh Barat, di kawasan Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, Sabtu (23/5/2020). ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

Meulaboh (ANTARA) - Sebanyak 20 orang pekerja bangunan asal Provinsi Sumatera Utara terpaksa dipulangkan ke daerah asalnya dari Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, setelah diketahui kedatangan mereka tidak memiliki surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan.

Ke-20 orang pekerja yang dipulangkan tersebut masing-masing 16 orang berasal dari Kota Binjai dan sisanya empat orang dari Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Para pekerja itu datang ke Aceh Barat tidak dilaporkan secara resmi kepada aparat desa dan tim terkait, sehingga kehadiran mereka ditolak oleh masyarakat, kata Irsadi Aristora, Petugas Sekretariat Gugus COVID-19 Kabupaten Aceh Barat di Meulaboh, Senin tengah malam.

Menurut dia, penolakan yang dilakukan oleh masyarakat tersebut dikarenakan para pekerja tersebut tidak juga tidak mengikuti protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, yakni dengan memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan.

Tidak hanya itu, para pekerja yang sejak sepekan terakhir bekerja sebagai tenaga kerja di proyek pembangunan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Aceh Barat, berlokasi di Desa Lapang, Meulaboh, Aceh Barat, juga tidak melakukan karantina mandiri dan tidak dilaporkan keberadaannya kepada aparat desa.

Kehadiran pekerja ini, kata dia, diketahui warga saat berada di sebuah warung kopi.

Setelah ditanyakan kepada aparat desa, kehadiran puluhan pekerja ini juga tidak diketahui aparat desa, sehingga kemudian warga marah dan meminta pekerja tersebut dipulangkan ke daerah asal.

“Karena permintaan masyarakat agar dipulangkan, dan pekerja dari Sumatera Utara ini merasa tidak nyaman, akhirnya setelah dilakukan musyawarah dan kontraktornya setuju, 20 pekerja tersebut langsung dipulangkan ke daerah masing-masing dari Aceh Barat,” kata Irsadi menambahkan.

Irsadi Aristora menegaskan, sesuai aturan protokol kesehatan yang berlaku, setiap masyarakat yang datang daerah zona merah COVID-19 ke daerah hijau, harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari sejak tiba di daerah tujuan.

Hal ini untuk menghindari agar para pendatang tidak terinfeksi/terpapar virus COVID-19.

Bahkan, para pekerja yang sudah dipulangkan tersebut juga diketahui tidak memiliki surat keterangan sehat yang dikeluarkan oleh otoritas terkait, sehingga kehadirannya di Aceh Barat diduga melanggar protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah, katanya.