Inggris berencana tawarkan status kewarganegaraan bagi Hong Kong

id Inggris ,Hong Kong,China,UU Keamanan Negara

Inggris berencana tawarkan status kewarganegaraan bagi  Hong Kong

Para aktivis antipemerintah berunjuk rasa dengan membawa bendera Inggris Union Jack di depan kantor Konsulat Inggris di Hong Kong, China, Rabu (23/10/2019). Parlemen Hong Kong pada Rabu secara resmi telah menarik RUU, yang akan memungkinkan warga Hong Kong diekstradisi ke China daratan. Namun, penarikan itu belum akan mengakhiri gelombang protes yang telah berlangsung berbulan-bulan karena penarikan itu hanya memenuhi satu dari lima tuntutan demonstran prodemokrasi. ANTARA FOTO/REUTERS/Umit Bektas/wsj.

London (ANTARA) - Inggris siap menawarkan perpanjangan hak visa dan jalur menuju kewarganegaraan bagi hampir tiga juta penduduk Hong Kong sebagai tanggapan atas desakan China untuk memberlakukan undang-undang keamanan nasional di bekas jajahan Inggris itu.

Parlemen China telah menyetujui keputusan untuk melanjutkan penerapan undang-undang keamanan nasional untuk Hong Kong. Para pegiat demokrasi, diplomat, dan sebagian orang di dunia bisnis khawatir bahwa UU itu akan membahayakan status semiotonom dan peran kota itu sebagai pusat keuangan global.

Inggris, Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Uni Eropa semuanya mengkritik keras langkah tersebut.

Menteri Luar Negeri Dominic Raab mengatakan pada Kamis (28/5) bahwa jika Beijing melanjutkan upayanya, Inggris akan memperpanjang hak-hak 350.000 pemegang paspor "Warga Inggris di Luar Negeri" (BNO).

Pada Jumat, kementerian dalam negeri mengatakan bahwa kebijakan itu akan berlaku untuk semua BNO saat ini di Hong Kong --kelompok yang jauh lebih besar dengan sekitar 2,9 juta orang, menurut data pemerintah Inggris.

"Jika China memberlakukan undang-undang ini, kami akan mengeksplorasi opsi untuk mengizinkan warga negara Inggris di Luar Negeri untuk mengajukan izin untuk tinggal di Inggris, termasuk jalur menuju kewarganegaraan," kata Menteri Dalam Negeri Priti Patel dalam sebuah pernyataan.

"Kami akan terus membela hak dan kebebasan rakyat Hong Kong."

Beijing mengatakan undang-undang baru itu, yang kemungkinan mulai berlaku sebelum September, akan mengatur masalah pemisahan diri, subversi, terorisme, dan campur tangan asing di kota itu.

Otoritas China dan pemerintah Hong Kong mengatakan undang-undang itu tidak mengancam otonomi kota dan bahwa kepentingan investor asing akan dijaga.

Sumber: Reuters