PCR di Lampung untuk sementara hanya bisa layani pasien belum untuk pelaku perjalanan

id Corona, surat bebas COVID, PCR

PCR di Lampung untuk sementara hanya bisa layani pasien belum untuk pelaku perjalanan

Ilustrasi- Pelaksanaan uji rapid test bagi calon penerima surat keterangan bebas COVID-19. (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengatakan untuk sementara waktu pelaku perjalanan asal Lampung dapat menggunakan hasil rapid test sebagai pengganti test swab PCR, sebab PCR hanya bisa melayani pasien.

"Menindak lanjuti mengenai persyaratan test PCR bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat menuju DKI Jakarta, kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengenai persoalan tersebut," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, Jumat.

Ia menjelaskan, untuk saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Lampung belum bisa membantu melayani test swab PCR bagi masyarakat umum selain pasien COVID-19.

"Setelah berkonsultasi dengan sejumlah pihak didapatkan jalan keluar yaitu bagi masyarakat pelaku perjalanan khusus melalui moda transportasi udara yang hendak menuju DKI Jakarta dapat membawa hasil rapid test sebagai pengganti swab PCR, sebab untuk saat ini kami belum bisa membantu melayani selain pasien," ujarnya.

Bagi masyarakat pelaku perjalanan khusus terutama pengguna moda transportasi udara, selain menunjukkan beragam persyaratan seperti surat tugas, surat izin keluar masuk, juga dapat menggunakan hasil rapid test sebagai pengganti swab PCR untuk mendapatkan surat keterangan bebas COVID-19.

"Untuk sementara hasil rapid test bisa digunakan sebagai pengganti swab PCR, lalu setelah sampai tujuan dapat melakukan tes swab disana, namun antara test swab PCR dan rapid test memiliki jangka waktu berbeda," katanya.

Sesuai dengan ketentuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur ketentuan dan kriteria masyarakat yang akan bepergian ke luar daerah, sebagai salah satu persyaratan utama, calon penumpang diwajibkan untuk dapat menunjukan surat keterangan bebas COVID-19 baik melalui hasil rapid test atau Polymerase Chain Reaction (PCR) test, serta memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), dan surat tugas perjalan dinas.