Kapolres Lampung Selatan ingatkan warga akan ke Jakarta wajib miliki SIKM

id Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo, Lampung Selatan, Pelabuhan Bakauheni,Polres Lampung Selatan

Kapolres Lampung Selatan ingatkan warga akan ke Jakarta wajib miliki SIKM

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo. (Antaralampung/HO)

Yang akan ke Jakarta, ini khusus untuk tujuan Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM
Lampung Selatan (ANTARA) - Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo mengingatkan masyarakat jika akan menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan agar melengkapi syarat berupa surat tujuan perjalanan, surat sehat bebas COVID-19 atau surat hasil rapid test.

Adapun khusus warga  tujuan Jakarta, wajib memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) yang dapat diunduh melalui website: corona.jakarta.go.id.

"Yang akan ke Jakarta, ini khusus untuk tujuan Jakarta  wajib memiliki surat izin keluar masuk atau SIKM," kata Kapolres AKBP Edi Purnomo dihubungi di Lampung Selatan, Kamis. 

AKBP Edi Purnomo mengatakan, jika warga dengan tujuan Jakarta tidak memiliki SIKM akan diputar balik untuk kembali ke daerah asalnya. 

"Karena kasihan juga begitu kita loloskan, tetap akan diputar balik, karena akan banyak pemeriksaan di Merak, di Cilegon," ujarnya pula. 

Begitu pula warga tujuan Pulau Jawa, tanpa surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan atau puskesmas akan diimbau untuk putar balik.

Kapolres menyatakan, pihaknya masih melakukan operasi pemeriksaan di sejumlah pos titik pemeriksaan (check point) sampai dengan 30 Mei 2020.

"Operasi masih dilakukan sampai tanggal 30 Mei dan dilanjutkan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan sampai tanggal 7 Juni," ujarnya lagi.