Bandarlampung (ANTARA) - Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Lampung mengamankan puluhan kendaraan pengangkut penumpang atau travel gelap tanpa surat kendaraan trayek yang jelas selama masa Operasi Ketupat Krakatau 2020.
"Rata-rata para pelanggar ini tertangkap saat aparat melakukan operasi khusus dalam rangka penegakan hukum bagi masyarakat yang masih nekat mudik di tengah pandemi COVID-19," kata Direktur Lalu Lintas PoldaLlampung Kombes Pol. Chiko Ardwiatto di Bandarlampung, Senin.
Menurut dia, sejak 12 Mei 2020 lalu hingga hari ini, setidaknya ada puluhan kendaraan diamankan di pos pemeriksaan Tol Bakauheni Lampung Selatan. Kendaraan itu berasal dari luar wilayah Lampung, seperti Palembang, Riau, Bengkulu,dan Jambi.
Chiko juga mengatakan bahw puluhan sopir dan kendaraan travel gelap tersebut ditangkap di pos pemeriksaan yang tergelar di Provinsi Lampung, salah satunya Tol Bakauheni Lampung Selatan.
"Para pengemudi ini diketahui melanggar Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.
Aturan tersebut, kata Chiko, pengemudi kendaraan umum yang tidak memiliki izin menyelenggarakan orang tidak dalam trayek atau dalam trayek dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Apabila para sopir maupun kendaraan travel tersebut berulah kembali, petugas akan melakukan penahanan kendaraan selama 1 bulan penuh dan menerapkan undang undang yang berlaku.
Menurut dia, pengendara travel ini tergiur tawaran para penumpang yang hendak mudik ke kampung halamannya keluar Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Mereka mendapatkan informasi melalui media sosial serta pemberitahuan rekan kerja mereka sendiri.
Berdasarkan evaluasi implementasi Permenhub 25/2020, hingga kini masih ada sejumlah masyarakat dan pelaku transportasi yang mencari celah dengan melakukan tindakan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, Ditlantas Polda Lampung sesuai dengan kebijakan pemerintah bersama pemangku kepentingan terkait fokus pada pengetatan pengawasan transportasi menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran.
Ditlantas Polda Lampung juga tak henti-hentinya mengimbau untuk menerapkan protokol kesehatan physical distancing, memakai masker di dalam kendaraan, menjaga jarak dan mencuci tangan.
Berita Terkait
Polisi: Jangan bakar hutan dan lahan
Kamis, 14 Maret 2024 18:59 Wib
Cerita dua guru Bhayangkari dapat hadiah umrah, tak menyangka bisa ke Tanah Suci
Minggu, 10 Maret 2024 19:10 Wib
BI dukung Polda Lampung ungkap peredaran uang palsu
Minggu, 10 Maret 2024 10:31 Wib
Kapolda Lampung meminta warga tak main petasan serta tawuran
Jumat, 8 Maret 2024 20:34 Wib
Polisi tangkap dua orang anak punk pelaku pembunuhan
Jumat, 8 Maret 2024 15:35 Wib
Polisi selidiki kasus asusila anak libatkan oknum pengacara
Jumat, 8 Maret 2024 7:57 Wib
Polda Jambi sita 8,8 kg sabu selama Januari-Februari 2024
Kamis, 7 Maret 2024 20:03 Wib
Bantu penuhi kebutuhan masyarakat, Polda Lampung gelar gerakan pangan murah
Kamis, 7 Maret 2024 15:10 Wib