Lampung Selatan (ANTARA) - Polres Lampung Selatan berhasil menyita puluhan kilogram narkotika jenis sabu dalam sebuah paket barang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan yang akan dikirim ke Jakarta.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo dihubungi dari Lampung Timur, Kamis (21/5) menjelaskan pada Jumat (8/5) jajaranya yang sedang menggelar pemeriksaan rutin di Pelabuhan Bakauheni, mendapati paket mencurigakan.
"Begitu kita bongkar paketnya, kita dapatkan sabu seberat 66 kilogram," ujarnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada penerima barang di Jakarta, bekerja sama dengan Polda Lampung dan Mabes Polri.
"Kita kembangkan ke Jakarta didapati penerima barang berinisla RR, Dia ternyata yang mengendalikan pengiriman sabu tersebut, dan diketahui asal barang berasal dari Riau," ujarnya.
Kemudian dikembangkan oleh tim Bareskrim di Kota Riau dan pengembangan lanjutan oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan
di Bandarlampung.
"Ternyata barang sudah jalan, ditemukan tim Barskrim di Kota Jambi, didapatkan 5 kilogram sabu, jadi totalnya semua 71 kilogram," jelasnya.
Kapolres mengungkapkan, polisi menetapkan dua orang tersangka atas kasus barang haram tersebut.
Kedua orang yang ditetapkan tersangka merupakan pengendali dan penerima barang.
"Yang ditetapkan tersangka sementara ini baru dua orang, yang lain masih berstatus saksi," jelasnya.
Berita Terkait
Lampung sebut pengerjaan jalan wisata selesai H-7 Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 22:12 Wib
Ini daftar titik rawan kecelakaan pada jalur mudik di wilayah Lampung
Kamis, 28 Maret 2024 13:46 Wib
Dishub Lampung catat 62 bus AKDP telah lakukan ramp check
Kamis, 28 Maret 2024 10:57 Wib
Polda Lampung bentuk tim khusus antibegal lindungi pemudik Lebaran
Kamis, 28 Maret 2024 10:55 Wib
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib
1.732 pendaftar Itera lolos melalui jalur SNBP 2024
Rabu, 27 Maret 2024 20:36 Wib
Bawaslu Lampung telah siapkan LHP di tiga daerah terkait PHPU
Rabu, 27 Maret 2024 19:01 Wib
Komisi V DPR minta Pemprov Lampung tindak tegas kendaraan ODOL
Rabu, 27 Maret 2024 18:21 Wib