Anggota TNI di Aceh dihukum disiplin gegara medsos istri

id Aceh,Anggota TNI,media sosial,Kodam Iskandar Muda,pemerintah aceh,provinsi aceh,pemprov aceh

Anggota TNI di Aceh dihukum disiplin gegara medsos istri

Serda K (tengah), anggota TNI berdinas di Kodim 0102/Pidie, menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin militer gegaras media sosial sang istri di Makodim 0102/Pidie, Sigli, Rabu (20-5-2020). ANTARA/HO-Penerangan Kodam Iskandar Muda

Banda Aceh (ANTARA) - Seorang anggota TNI yang berdinas di Kodim 0102/Pidie, Korem 11/Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda, Aceh, dijatuhi hukum disiplin militer gara-gara media sosial istrinya.

Anggota TNI Serda K (36) menjalani sidang penjatuhan hukuman disiplin dipimpin Komadam Kodim 0102/Pidie selaku atasan yang berhak menghukum di Markas Kodim 0102/Pidie di Sigli, Rabu.

Dalam pertimbangan putusan disebutkan bahwa Serda K telah melakukan pelanggaran disiplin militer berupa perbuatan lalai mengingatkan istri dalam menggunakan media sosial yang menulis komentar provokatif terhadap pemerintah.

Sidang disiplin memutuskan Serda K melanggar Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, Peraturan Panglima TNI Nomor 44 Tahun 2015 tentang Peraturan Disiplin Militer, Kode Etik Militer terdiri atas Saptamarga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI.

Sebagai prajurit TNI AD, Serda K juga dinyatakan tidak melaksanakan beberapa perintah Kepala Staf Angkatan Darat melalui surat telegramnya tentang pelarangan dan menghindari penyalahgunaan penggunaan media sosiai yang dilakukan oleh anggota TNI AD maupun keluarganya.

Komandan Resor Militer (Danrem) 11/Lilawangsa Koloner Inf. Purmanto mengatakan bahwa berdasarkan hukuman displin militer tersebut, Serda K ditahan selama 14 hari.

"Serda K karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Koloner Inf. Purmanto.

Sehari sebelumnya, telah dilaksanakan sidang yang dipimpin oleh Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa terhadap Serda K, kemudian memutuskan hukuman displin militer.

Dalam sidang tersebut juga mendorong proses hukum istri Serda K, Ny. AL, diduga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami mengimbau seluruh personel militer dan keluarganya untuk dapat belajar dari kejadian ini sehingga tidak terulang. Personel TNI dan keluarga harus bijak dalam menggunakan media sosial serta mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh dinas," kata Kolonel Inf. Purmanto.