Bandarlampung (ANTARA) -
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menegaskan bahwa pemeriksaan rapid test untuk pekerja yang ingin melakukan perjalanan tugas atau dinas tidak dipungut biaya alias gratis.
"Saya ingin menginformasikan bahwa pemeriksaan rapid untuk mendapatkan surat bebas COVID-19 di Dinas Kesehatan tidak dibebankan biaya begitu pula klinik yang ada di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, di Bandarlampung, Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa apabila masyarakat ingin mendapatkan surat bebas COVID-19 untuk melakukan perjalanan dinas harus membawa surat kelengkapan dari perusahaan atau instansi tempat mereka bekerja.
"Jadi kami tidak melayani pemeriksaan dengan keperluan mudik atau pulang kampung, sehingga jika ingin datang ke Dinkes harus membawa surat tugas dari perusahaannya yang menyatakan mereka akan ditugaskan ke luar daerah dan ditandatangani pimpinan," jelasnya.
Ia mengungkapkan jika mereka sudah membawa surat tugas baru pihaknya akan melakukan wawancara kemudian akan melakukan rapid test, tatkala hasilnya relatif jelas yang bersangkutan tidak akan mendapatkan surat sehat bebas COVID-19 dan bila non reaktif barulah Dinkes akan memberi surat tersebut.
"Jadi bila ditemui hasilnya reaktif kita akan langsung melakukan swab dan mengedukasi yang bersangkutan untuk menjalani isolasi mandiri sampai hasilnya keluar jika negatif kami tetap akan memberikan surat bebas COVID-19 itu," kata dia.
Terkait adanya berita bahwa terjadi penarikan biaya rapid test di salah satu klinik di Pelabuhan Bakauheni, Kadiskes itu membenarkan informasi tersebut.
"Untuk kejadian yang di Bakauheni saya sudah hubungi kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk mencari informasi memang mereka mengakui ada penarikan biaya yang dilakukan oleh salah satu klinik," ujarnya
Dia menjelaskan bahwa klinik ini merupakan permintaan dari hasil rapat gugus tugas Kabupaten Lampung Selatan pada waktu itu dimana mereka bermaksud membantu mengeluarkan surat bebas COVID-19 di sana, namun karena keterbatasan alat dan semacamnya serta pemohon membludak kemudian dikeluarkanlah kebijakan tersebut tanpa berkoordinasi dengan Dinkes setempat.
"Saat ini kita sudah menyiapkan 150 rapid test untuk pemeriksaan yang ada di Pelabuhan Bakauheni jadi saya minta itu diberikan cuma-cuma tidak bayar," tegasnya.
Riehana pun menuturkan, kejadian membludaknya antrian pemeriksaan rapid test di pelabuhan disebabkan informasi yang kurang atau tidak sampai ke masyarakat yang mana untuk dapat melakukan penyeberangan dibutuhkan surat sehat bebas COVID-19.
"Jadi mereka pada waktu itu hanya berbekal surat tugas saja dari perusahaan sehingga tidak diperbolehkan menyeberang bila pun diseberangkan ke Merak mereka pun tidak akan diperbolehkan masuk karena tidak ada surat bebas COVID-19," jelasnya.
Berita Terkait
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Jumat, 15 Maret 2024 10:44 Wib
Bawaslu Bandarlampung: Kasus TPS 19 Waykandis diregistrasi ke Gakkumdu
Kamis, 22 Februari 2024 20:28 Wib
Kasus TPS 19 Waykandis, caleg PKS dan Demokrat penuhi panggilan
Senin, 19 Februari 2024 13:35 Wib
Caleg PKS Sidik Efendi akui kenal dengan Ketua KPPS TPS 19 Waykandis
Senin, 19 Februari 2024 12:05 Wib
Gakkumdu Bandarlampung telusuri surat suara tercoblos di TPS 19
Rabu, 14 Februari 2024 21:26 Wib
Januari 2024, Lampung alami deflasi 0,19 persen
Kamis, 1 Februari 2024 13:29 Wib
Seorang WNI "overstay" di Jepang meninggal akibat COVID-19
Kamis, 25 Januari 2024 21:41 Wib