Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung melakukan edukasi serta menerima kepulangan 13 Pekerja Migran Indonesia non prosedural asal Lampung.
"Hari ini tepatnya pukul 09.00 WIB kami menerima kepulangan 13 pekerja migran nonprosedural asal tiga kabupaten di Provinsi Lampung," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Lukmansyah, saat dihubungi di Bandarlampung, Sabtu.
Ia menjelaskan, selama pandemi COVID-19 Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung memiliki tugas untuk menerima dan mengedukasi setiap pekerja migran asal Lampung yang mengalami pemutusan hubungan kerja, tanpa pembedaan.
"Kami menerima kepulangan semua pekerja migran asal Lampung, tanpa pembedaan yang resmi ataupun non prosedural, sebab semua merupakan warga Lampung dan membutuhkan perhatian karena terdampak COVID-19," katanya.
Ia menjelaskan 13 orang pekerja migran nonprosedural tersebut berasal dari Kabupaten Pesawaran, Lampung Timur, serta Lampung Barat, dan selama ini 13 orang pekerja migran tersebut ditempatkan di Malaysia.
"Tiga belas pekerja migran selama ini ditempatkan di Malaysia, sepuluh orang berasal dari Kabupaten Lampung Timur, dua orang dari Pesawaran, dan satu orang dari Lampung Barat," katanya.
Menurutnya, 13 pekerja migran nonprosedural asal Lampung telah diperiksa dengan protokol kesehatan dengan hasil sehat dan telah kembali ke rumah masing-masing dijemput oleh Dinas Tenaga Kerja Kabupaten.
"Semua kita periksa di shelter wisma haji, semua sehat sebab mereka sudah melewati pemeriksaan di KKP Pontianak, Semarang dan di Lampung, saat ini telah di jemput oleh tim dinas kabupaten setempat," ucapnya.
Ia mengatakan, pihak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, selain memeriksa, melakukan pendataan, dan pengawasan bagi pekerja migran, juga memberikan edukasi kepada pekerja migran non prosedural agar menjadi pekerja migran resmi saat di masa depan hendak bekerja kembali.
"Selain kita edukasi mengenai pencegahan COVID-19 dengan isolasi mandiri, kami juga memberikan edukasi bagi pekerja migran non prosedural agar di kemudian hari bila hendak bekerja harus menjadi pekerja migran resmi untuk menghindari beragam risiko," katanya.
Berita Terkait
Lanal Bintan tangkap puluhan PMI non prosedural di Kepri
Selasa, 26 Maret 2024 22:36 Wib
Realisasi kredit penempatan pekerja migran hingga 12 Maret capai Rp3,61 miliar
Senin, 18 Maret 2024 23:17 Wib
Ganjar sebut seluruh perangkat negara harus hadir atasi masalah PMI
Minggu, 4 Februari 2024 22:40 Wib
Anies sebut pemerintah harus kolaborasi dengan aktivis untuk lindungi PMI
Minggu, 4 Februari 2024 22:37 Wib
BP3MI catat 151 PMI dipulangkan tak bernyawa selama tahun 2023
Selasa, 23 Januari 2024 13:21 Wib
Menaker minta pemda maksimalkan BLK untuk tingkatkan kualitas PMI
Selasa, 19 Desember 2023 5:44 Wib
Desmigratif sediakan layanan pengasuhan bagi anak PMI
Senin, 18 Desember 2023 23:41 Wib
Menaker maksimalkan peran 11 atase ketenagakerjaan layani PMI
Senin, 18 Desember 2023 21:29 Wib