Said Didu diperiksa Bareskrim lebih dari sembilan jam, kasus pencemaran nama baik Luhut BP

id Said didu,Luhut binsar

Said Didu diperiksa Bareskrim lebih dari sembilan jam, kasus pencemaran nama baik Luhut BP

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu (tengah) saat tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (15/5/2020). ANTARA/Anita Permata Dewi/pri.

Nanti setelah ini‎, lanjut pemeriksaan lagi
Jakarta (ANTARA) - Pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu belum juga usai hingga Jumat, pukul 20.30 WIB malam.

Sekitar sembilan jam Said menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan.

Awalnya, Said Didu tiba di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat pukul 10.45 WIB.‎ Lalu pukul 12.00 WIB, pemeriksaan dihentikan untuk istirahat.
Baca juga: Said Didu tak hadir lagi dalam jadwal pemeriksaan Bareskrim Polri


Said memanfaatkan waktu istirahat untuk sholat di masjid Kompleks Mabes Polri.

Tepat pukul 13.00 WIB, Said kembali masuk ke Gedung Bareskrim untuk melanjutkan pemeriksaannya sebagai saksi.

Pukul 18.10 WIB, Said Didu keluar dari Gedung Bareskrim diikuti ‎lebih dari lima kuasa hukumnya.



"Nanti, pemeriksaan belum selesai. Ini istirahat lagi, mau shalat ke masjid. Nanti setelah ini‎, lanjut pemeriksaan lagi," kata Said Didu sambil berjalan ke arah masjid.

Pihaknya enggan menjawab saat ditanya wartawan soal materi pemeriksaan.

"Ini masih awal, soal materi tanya saja sama kuasa hukum saya," ujar Said.
Baca juga: Said Didu tak penuhi panggilan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik Luhut BP


Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menkomaritim Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.

Luhut mengerahkan empat kuasa hukum yang akan memproses atau sebagai perwakilan dari Luhut di kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Sementara dari pihak Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan, Letkol CPM (Purn) Helvis untuk memimpin ratusan advokat lainnya.