Bandarlampung (ANTARA) - Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung membagikan sebanyak 200 paket sembako kepada warga yang berada di sekitar pengadilan yang terdampak COVID-19.
"Bhakti sosial ini kami lakukan dalam rangka membantu warga khususnya di sekitar lingkungan pengadilan yang mengalami kesulitan di tengah wabah COVID-19 ini," kata Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Timur Pradoko di Bandarlampung, Jumat.
Dia melanjutkan, selain warga sekitar, paket sembako juga dibagikan kepada pegawai tenaga sukarela, tenaga honorer yang bekerja di pengadilan serta petugas parkir setempat. Kegiatan baksos ini juga berkaitan dengan perjuangan PN Tanjungkarang untuk menuju wilayah bebas korupsi (WBK) di bidang zona integritas.
"Sistim pembagiannya untuk pegawai TKS, honorer, dan parkir kami berikan dari perwakilan. Namun untuk warga kami datang langsung dari rumah ke rumah dengan tujuan agar masyarakat tetap di rumah mematuhi arahan pemerintah," kata dia.
Pradoko berharap dengan adanya bantuan berupa sembako ini diharapkan sedikitnya dapat meringankan beban warga yang mengalami kesulitan di tengah pandemi COVID-19 ini.
"Selain itu, saya juga berharap agar warga terus menjaga kesehatan di tengah COVID-19 ini dan juga tetap di rumah," kata dia lagi.
Berita Terkait
KAI Tanjungkarang salurkan TJSL senilai Rp146 juta
Rabu, 27 Maret 2024 20:38 Wib
KAI Tanjungkarang sediakan 28.160 tiket KA Kuala Stabas untuk Lebaran
Senin, 25 Maret 2024 19:06 Wib
YBM PLN salurkan ratusan paket sembako dan santunan kepada mustahik di Lampung
Minggu, 24 Maret 2024 9:51 Wib
HMI Bandarlampung dukung praperadilan Agus Nompitu kasus KONI Lampung
Selasa, 19 Maret 2024 20:19 Wib
Mantan Rektor Unila ajukan upaya hukum PK ke PN Tanjungkarang
Selasa, 19 Maret 2024 11:29 Wib
KAI Tanjungkarang sebut tiket KA Rajabasa selama periode Lebaran habis terjual
Senin, 18 Maret 2024 17:25 Wib
Polisi tetapkan tersangka pengancaman senjata tajam kepada remaja
Senin, 4 Maret 2024 20:17 Wib
KAI Tanjungkarang siapkan 11.684 tempat duduk pada libur Isra Miraj
Kamis, 8 Februari 2024 14:57 Wib