Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung Provinsi Lampung membantah terkait beredarnya informasi melalui pesan singkat WhatsApp yang berisi akan memberi sanksi dengan mengambil kartu tanda penduduk (KTP) atau surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) oleh tim gabungan jika ada warga tidak memakai masker dalam aktifitasnya.
"Kita tidak pernah membuat atau merilis berita seperti demikian," tegas Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki di Bandarlampung, Kamis.
Menurutnya, saat ini untuk mencegah penyebaran virus corona di daerahnya, Pemkot terus berupaya melakukan segala hal dan salah satunya menggalakkan
kampanye agar masyarakat menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
Adapun isi lengkap pesat via WhatsApp tersebut berbunyi "Asalammualaikum Wwb. Diumumkan mulai besok kita wajib memakai masker apalagi yang bawa kendaraan karena mulai besok tim gabungan akan memberikan sanksi untuk mengambil KTP atau SIM, yang kemudian KTP atau SIM atau STNK dapat diambil ke Pemda kota atau Satuan Pol PP setempat dengan menunjukkan surat dari tim gabungan, jadi jangan lupa untuk selalu memakai masker (hasil rapat di Tim Gabungan dan Pemda kota Bandarlampung) terimakasih.
"Sejauh ini kami belum melakukan tilang atau semacamnya kepada warga yang tidak memakai masker seperti pesan tersebut, baru sebatas imbauan dan teguran secara langsung saja," ujarnya.
Nurizki mengatakan jika ada perintah ataupun kebijakan seperti itu tentunya akan segera dilakukan sosialisasi dan informasi ini akan disebar melalui kawan-kawan media.
Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bandarlampung Suhardi Syamsi mengungkapkan bahwa isi pesan yang beredar di masyarakat Bandarlampung tersebut belum sepenuhnya benar.
"Tidak semua isi pesan itu benar. Karena saat ini apa yang terkandung dalam isi pesan tersebut sedang menjadi pembahasan bersama," jelasnya
Berita Terkait
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Hingga 19 km, pemudik terjebak macet di Tol Tangerang-Merak menuju pelabuhan
Minggu, 7 April 2024 12:36 Wib
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Jumat, 15 Maret 2024 10:44 Wib
Bawaslu Bandarlampung: Kasus TPS 19 Waykandis diregistrasi ke Gakkumdu
Kamis, 22 Februari 2024 20:28 Wib
Kasus TPS 19 Waykandis, caleg PKS dan Demokrat penuhi panggilan
Senin, 19 Februari 2024 13:35 Wib
Caleg PKS Sidik Efendi akui kenal dengan Ketua KPPS TPS 19 Waykandis
Senin, 19 Februari 2024 12:05 Wib