Ferdian Paleka dibawa ke Ditreskrimum Polda Jabar usai ditangkap

id Ferdian Paleka, tangkap, Ditreskrimum Polda Jabar, Pasal, prank

Ferdian Paleka dibawa ke Ditreskrimum Polda Jabar usai ditangkap

Kondisi pelaku kasus 'prank' bantuan sembako berisi sampah, Ferdian Paleka usai penangkapan. (ANTARA/HO)

Bandung (ANTARA) - Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri mengatakan pelaku kasus candaan alias prank bantuan berisi sampah, Ferdian Paleka digiring ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat setelah ditangkap.

"Kini para tersangka sementara dibawa ke Ditreskrimum Polda Jabar," kata Galih dalam pesan singkatnya di Bandung, Jumat.

Galih mengatakan, Ferdian berhasil diamankan oleh Tim Satreskrim Polrestabes Bandung bersama Tim Jatanras Polda Jawa Barat di wilayah Tangerang. Tepatnya di Tol Jakarta-Merak pada pukul 01.00 WIB, Jumat dini hari.
 

Dengan penangkapan tersebut, kepolisian sudah mengumpulkan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi video prank bantuan sembako berisi sampah itu.

Selain tiga orang yang terlibat, Galih menyebut polisi juga turut mengamankan seorang lainnya yang berinisial J. Namun, ia tidak menyebut secara rinci peran J yang diduga sebagai kerabat Ferdian itu.

Sebelumnya pada Rabu (6/5) lalu, polisi mengendus keberadaan Ferdian di kawasan Cileungsi, Bogor. Petunjuk itu didapat setelah mobil sedan hitam milik Ferdian berhasil diamankan oleh polisi.

Baca juga: Pelaku "prank" sampah Ferdian Paleka ditangkap polisi

Kemudian Satreskrim juga menyebarkan foto Ferdian kepada seluruh anggota untuk memudahkan proses pencarian. Pasalnya, Ferdian sudah dinyatakan masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada beberapa waktu lalu.

Dalam kasus ini, polisi menerapkan Pasal 45 Ayat 3 UU ITE tentang penghinaan atau pencemaran nama baik melalui informasi elektronik. Selain itu, polisi juga menerapkan dua pasal tambahan atas kasus tersebut, yakni Pasal 36 dan Pasal 51 Ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008.