Wali Kota tidak keberatan ASN dari Kab/Kota tidak masuk Bandarlampung

id COVID-19,Wuhan

Wali Kota tidak keberatan ASN dari Kab/Kota tidak masuk Bandarlampung

Wali Kota Bandarlampung Herman HN, usai Vidioconfrence di ruang rapat pemerintah setempat, Selasa. (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Bandarlampung (ANTARA) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN tidak merasa keberatan terkait adanya kebijakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) dari kabupaten/kota untuk sementara waktu tidak memasuki wilayah perkotaan pascaditetapkan kota tersebut sebagai zona merah.

"Saya tidak keberatan dengan kebijakan tersebut malahan dengan adanya kebijakan itu justru pihaknya merasa diuntungkan," kata Herman HN, di Bandarlampung, Selasa.

Bahkan, Wali Kota Bandarlampung dua periode tersebut mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan lebih efektif apabila masyarakat dari luar daerah juga diimbau tidak masuk ke sini selama pandemi COVID-19.

"Saya malah seneng jadi orang nggak masuk kota kita jadi aman, tapi baiknya masyarakat juga diimbau semua, jangan setengah-setengah tapi tidak papa, nggak jadi masalah juga buat kita," ujarnya.

Ia pun menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengimbau seluruh ASN di lingkungannya agar sementara waktu tidak melakukan perjalanan mudik ke luar wilayah selama virus corona masih mewabah.

"Saya sudah buat surat edarannya sejak lama yang melarang ASN untuk mudik dan cuti, kalau ketahuan masih ada yang nekat melanggar aturan pasti bila ketahuan akan ada sanksinya," kata dia.

Dalam Surat edaran Gubernur Lampung tertanggal 4 Mei 2020 Nomor: 045.2/1421/07/2020 tentang larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kabupaten/kota memasuki kawasan zona merah Kota Bandarlampung.

Surat edaran tersebut berisi bahwa, dalam rangka upaya antisipasi penyebaran pandemi COVID-19 dari zona merah ke kabupaten/kota di luar, maka diminta kepada bupati/walikota memerintahkan seluruh ASN yang berada di wilayah masing-masing untuk sementara waktu tidak memasuki atau berpergian ke Bandarlampung. 

Apabila ASN memiliki keperluan mendesak dan harus diselesaikan ke Bandarlampung, maka wajib mengajukan izin tertulis kepada atasan langsung atau pejabat setingkat di atasnya. Dalam perjalanannya tersebut harus tetap berpedoman dengan protokol kesehatan COVID-19.

Jika terdapat ASN yang melakukan pelanggaran atas larangan ini, agar bupati/walikota sebagai pejabat pembina kepegawaian menindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN yang bersangkutan, sesuai peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.