Bandarlampung (ANTARA) -
Ikatan Dewan Masjid Indonesia (IK-DMI) Lampung mendukung kebijakan pelaksanaan zakat fitrah dan harta di awal Ramadhan namun penggunaannya harus jelas dan juga tepat pada sasaran.
"Saya dukung tapi penyaluran zakat yang termasuk dalam ibadah mahdoh harus sesuai dengan aturan Allah dan Rasul-Nya," kata Ketua IK-DMI Lampung, Gus Dimyathi, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana zakat tidak boleh dipergunakan secara mengarang bebas dengan membuat aturan sendiri, seperti guna keperluan membeli masker ataupun alat pelindung diri (APD).
"Maka kita harus pastikan jenis zakatnya, tapi bila harta yang keluar itu atas nama zakat apa dulu kalau atas nama shodaqoh dan infak digunakan untuk keperluan Alat Pelindung Diri (APD) ya itu baru boleh," jelasnya.
Misalnya, kata dia, jika ada seseorang yang memberikan zakat atas nama zakat profesi maka harus ada pemisahan rekeningnya agar tidak tercampur dengan zakat khusus atas nama shodaqoh atau hibah.
Namun, pihaknya, lebih mendorong dana yang telah terkumpul dari shodaqoh dan infak guna pemenuhan kebutuhan harian masyarakat sebagai jaring pengamanan sosial tunai.
"Karena kalau untuk zakat harta itu disalurkannya hanya untuk 8 kelompok, yaitu fakir, miskin, amil, sabilillah, ibnu sabil, dan sebagainya, ini yang menjadi poin kita," kata dia.
Ia pun mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada Kepala Daerah sebagai Ketua Gugus Tugas dapat berkoordinasi dengan Baznaz, Mui, Lazizmu, Laziznu, untuk sama sama menyokong dana jaring pengaman sosial bagi masyarakat terdampak COVID-19.
"Saat ini masyarakat sudah diimbau dan diinterfensi terkait pelaksanaan ibadah, tapi juga harus dipastikan juga masyarakat jangan sampai kelaparan," kata dia.
Terkait masalah, pembayaran zakat yang dilakukan secara online, ia mengatakan, tidak ada masalah jika itu digunakan pada zakat profesi. Namun untuk zakat fitrah sebaiknya hal tersebut jangan dilakukan.
Menurutnya, masyarakat Indonesia memiliki kultur keagamaan dan kebudayaan yang tidak mendukung jika zakat fitrah diserahkan ke Baznaz atau Laziz sebab ditakutkan akan salah sasaran.
"Karena kita mayoritas orang indonesia ini bermazhab Syafi'i, maka untuk zakat fitrah biasanya mengedepankan dan mencukupi kebutuhan masyarakat miskin yang ada di sekitarnya dulu," jelasnya.
Berita Terkait
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Hingga 19 km, pemudik terjebak macet di Tol Tangerang-Merak menuju pelabuhan
Minggu, 7 April 2024 12:36 Wib
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Jumat, 15 Maret 2024 10:44 Wib
Bawaslu Bandarlampung: Kasus TPS 19 Waykandis diregistrasi ke Gakkumdu
Kamis, 22 Februari 2024 20:28 Wib
Kasus TPS 19 Waykandis, caleg PKS dan Demokrat penuhi panggilan
Senin, 19 Februari 2024 13:35 Wib
Caleg PKS Sidik Efendi akui kenal dengan Ketua KPPS TPS 19 Waykandis
Senin, 19 Februari 2024 12:05 Wib