LBH Bandarlampung minta pemkot pertimbangkan pemberlakuan PSBB

id lbh bandarlampung, zona merah, covid-19, kota bandarlampung

LBH Bandarlampung minta pemkot pertimbangkan pemberlakuan PSBB

Ilustrasi (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH)  Bandarlampung meminta pemerintah kota setempat untuk mempertimbangkan pemberlakuaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena telah masuk zona merah pandemi COVID-19.

"Pemkot Bandarlampung patut waspada akan kemungkinan penyebaran virus COVID-19 secara lokal maupun potensi penyebaran yang makin masif kedepannya. Maka pemberlakuan  PSBB patut untuk dipertimbangkan," kata Direktur LBH Bandarlampung,  Chandra Muliawan, dalam keterangannya di Bandarlampung,  Jumat. 

Ia menyebutkan,  payung hukum PSBB diatur dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (UU 6/2018) jo  Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (PP 21/2020) dan aturan teknisnya yaitu Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka penanganan Virus Covid-19 (Permenkes 9/2020). 

Menurut dia,  PSBB itu dilakukan untuk mengatur pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti peliburan sekolah, pembatasan moda transportasi, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan kegiatan di tempat umum.

Chandra menjelaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pemerintah daerah untuk PSBB, yaitu adanya peningkatan jumlah kasus, penyebaran atau jumlah kematian karena virus corona dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. 

Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. (Pasal 2 Permenkes 9/2020 dan Pasal 3 PP 21/2020).

Kemudian data yang diajukan untuk menerapkan PSBB yaitu: 1) peningkatan jumlah kasus menurut waktu disertai kurva epidemiologi; 2) penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebarannya; 3) kejadian transmisi lokal disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga; dan 4) Kesiapan daerah. (Pasal 4 Permenkes 9/2020)

LBH Bandarlampung, lanjut dia, mengingatkan bahwa kesiapan daerah menjadi indikator yang tidak kalah penting apabila pemkot mengajukan PSBB, khususya dalam aspek kebutuhan pokok masyarakat dan ketersediaan beras serta pangan selama pandemi COVID-19. 

Data Bulog menunjukkan, sampai pertengahan Maret 2020 stok beras di Perum Bulog sebanyak 1,6 juta ton yang tersebar di seluruh unit gudang Bulog wilayah Indonesia. 

"Stok beras di Bulog memiliki potensi dan  berbagai kemungkinan cenderung kurang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat selama pandemi COVID-19," ujarnya. 

Hal tersebut, menurut Chandra harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandarlampung dalam menjaga ketersediaan beras dan pangan apabila PSBB menjadi pilihan untuk dilaksanakan. 

Kota Bandar Lampung masuk daerah yang zona merah pandemi COVID-19, .

berdasarkan peta sebaran laman https://infeksiemerging.kemkes.go.id yang menyatakan transimisi lokal dengan lingkaran merah, dikarenakan jumlah pasien yang terpapar positif Covid-19 di Kota Bandarlampung.

Data terakhir tercatat ada 23 orang yang positif COVID-19, PDP sebanyak 25 orang, dan ODP sebanyak 672 orang.