Hakim vonis bebas terdakwa korupsi 'land clearing' Bandara Radin Inten II

id Bansara, korupsi bansara, putus bebas,korupsi bandara lampung

Hakim vonis bebas terdakwa korupsi 'land clearing' Bandara Radin Inten II

Terdakwa dugaa korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II, Lampung, Sulaiman, diputus bebas oleh majelis hakim. (Antaralampung.com/Damiri)

Terdakwa tidak terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana korupsi
Bandarlampung (ANTARA) - Terdakwa dugaan korupsi land clearing Bandara Radin Inten II Lampung, Sulaiman, dijatuhi vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dalam melakukan tindak pidana korupsi," kata majelus hakim Syamsudin saat membacakan amar putusan, di Bandarlampung, Kamis.

Putusan tersebut bertolak belakang dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU Zahri Kurniawan menuntut terdakwa agar dihukum kurungan penjara selama enam tahun dan enam bulan. Selain itu, juga dengan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

"Kami akan berpikir-pikir dulu selama satu minggu, sebelum mengambil keputusan untuk melakukan banding," kata JPU Zahri Kurniawan.
Baca juga: Kasus dugaan korupsi proyek bandara disidangkan


Tim penasihat hukum terdakwa, Ahmad Handoko mengatakan sangat menghargai keputusan majelis hakim. Putusan itu, menurutnya, sudah sesuai dengan pernyataan pembelaannya yang dibacakan kepada majelis hakim bahwa kliennya tidak bersalah.

"Kami sangat berterima kasih atas putusan ini. Majelis hakim telah mengabulkan permintaan kami melalui pembelaan bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.

Terdakwa Sulaiman menjalani sidang merupakan rentetan dari dua tersangka mantan Kadis Perhubungan Lampung Albar Hasan, dan Budi Rahmadi, seorang rekanan.

Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi proyek land clearing Bandara Radin Inten II Lampung pada tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp8,7 miliar, dan merugikan keuangan negara senilai Rp4,5 miliar.

Proyek land clearing ini, adalah program pemerintah untuk memperluas runway atau landasan pacu pesawat sebagai salah satu syarat Bandara Radin Inten II menjadi bandara internasional.
Baca juga: Kejati Siapkan Pemanggilan Tersangka Korupsi Lahan Bandara