Bandarlampung (ANTARA) - Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia Chalim menegaskan selama masa kedaruratan COVID-19, aparatur sipil negara (ASN) dilarang untuk mudik sebagai langkah pencegahan persebaran COVID-19.
"Dalam upaya pencegahan pandemi COVID-19, aparatur sipil negara bersama keluarga dilarang untuk keluar daerah, mudik atau pun cuti," ujar Chusnunia Chalim, di Bandarlampung, Rabu.
Ia mengatakan, larangan mudik ASN tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 46 Tahun 2020.
"Selama masa kedaruratan COVID-19 di masyarakat, ASN dilarang untuk mengajukan cuti dan pejabat pembina kepegawaian tidak diperbolehkan memberikan izin cuti bagi ASN," ujarnya pula.
Dia menjelaskan, cuti bagi ASN hanya boleh diterapkan untuk keadaan khusus, seperti cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan khusus.
"Cuti hanya bisa dilakukan bila melahirkan, sakit atau ada kejadian khusus seperti keluarga inti sakit keras atau meninggal dunia, izin cuti yang tidak menyangkut ketiganya dilarang," katanya pula.
Menurutnya, bagi ASN yang melanggar ketentuan larangan mudik akan diberikan sanksi tegas.
"Bila ada yang melanggar akan diberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, ASN sebaiknya berkontribusi mengedukasi serta menjadi contoh bagi masyarakat agar tidak melakukan mudik selama pandemi COVID-19," ujarnya lagi.
Berita Terkait
Bintang Madrid Bellingham dihukum larangan bermain dua laga
Rabu, 6 Maret 2024 22:56 Wib
Gubernur Lampung akan tutup tempat usaha bila jual gabah keluar
Sabtu, 17 Februari 2024 16:04 Wib
Disdukcapil Bandarlampung sebut tak ada larangan KTP- el di fotocopy
Kamis, 4 Januari 2024 16:28 Wib
Malaysia melarang kapal dari Israel berlabuh
Rabu, 20 Desember 2023 13:37 Wib
Inspektur: Ada sanksi bagi ASN langgar netralitas pemilu
Senin, 4 Desember 2023 15:46 Wib
Bawaslu Lampung Selatan sampaikan aturan dan larangan masa kampanye
Kamis, 9 November 2023 15:59 Wib
LBH: Larangan pengisian BBM bagi penunggak pajak langgar HAM
Rabu, 8 November 2023 5:19 Wib
Praktisi hukum nilai kebijakan soal larangan pengisian bahan bakar bagi penunggak pajak dinilai melanggar HAM
Selasa, 7 November 2023 19:17 Wib