Hari pertama PSBB, kemacetan terjadi di perbatasan Surabaya-Sidoarjo

id kemacetan bunderan waru,PSBB,pemkot Surabaya,perbatasan surabaya-sidoarjo,COVID-19

Hari pertama PSBB, kemacetan terjadi di perbatasan Surabaya-Sidoarjo

Kemacetan lalu lintas terjadi di Bunderan Waru atau perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur,  saat hari pertama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (28/4/2020).    (FOTO ANTARA/HO-CCTV Dishub Surabaya)

Surabaya (ANTARA) - Kemacetan lalu lintas terjadi di Bunderan Waru atau perbatasan Kota Surabaya dengan Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa pagi, saat hari pertama diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Iya itu macet karena ada screening atau pemeriksaan kendaraan yang masuk ke Surabaya," kata Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Eddy Christijanto saat dihubungi ANTARA di Surabaya.

Menurut dia, dengan adanya pemeriksaan kendaraan di Bunderan Waru ke arah Jalan Ahmad Yani Surabaya tersebut akan menjadi efek jerah agar warga tidak keluar rumah atau ke Surabaya tanpa tujuan yang jelas.

Selain itu, Eddy menilai adanya kemacetan di Bunderan Waru bukan kerana warga tidak mengetahui adanya pemberlakuan PSBB, melainkan warga tidak mau tahu dan menganggap PSBB layaknya seperti hari-hari biasanya.



"Mereka mungkin beranggapan PSBB hal biasa dan kalaupun ada pemeriksaan kendaraan, petugas akan membiarkan," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, pihaknya mengakui petugas yang menjaga di perbatasan Bunderan Waru kurang sehingga pada saat pemeriksaan kendaraan sempat kewalahan. "Ini akan kami tambah petugas jaga dari Satpol PP dan Linmas di sana," ujarnya.

Untuk sanksi, lanjut dia, pihaknya masih memberikan toleransi kepada warga di hari pertama pelaksanaan PSBB ini. Hanya saja, lanjut dia, bagi warga yang suhu badannya di atas 38 derajat pada saat pemeriksaan, maka tidak ada toleransi.

"Mereka tidak boleh masuk Surabaya dan harus menjalankan rapid test," katanya.

Sedangkan mengenai sanksi lainnya, Eddy mengatakan merupakan kewenangan pihak kepolisian karena Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB tidak diatur untuk sanksi berupa pidana.

"Kita beri peringatan secara lisan dan tertulis dan jika masih melanggar ya dihentikan tidak boleh masuk Surabaya," katanya.