Pelabuhan Bakauheni tetap melayani penyeberangan penumpang

id Lampung, bakauheni, asdp, virus corona,pelabuhan bakauheni

Pelabuhan Bakauheni tetap melayani penyeberangan penumpang

Pelabuhan ASDP Bakauheni Lampung Selatan (ANTARA/Ardiansyah)

Kami tetap melayani penyeberangan seperti biasanya, karena ini menyangkut pelayanan jasa penyeberangan terhadap penumpang
Bandarlampung (ANTARA) - General Manager (GM) PT ASDP Cabang Bakauheni, Lampung Selatan Capt Solikin mengatakan bahwa Pelabuhan Bakauheni tetap melayani penyeberangan penumpang pejalan kaki, mobil pribadi dan bus seperti biasanya.

"Kami tetap melayani penyeberangan seperti biasanya, karena ini menyangkut pelayanan jasa penyeberangan terhadap penumpang. Tidak mungkin mereka sudah beli tiket dilarang untuk naik ke kapal. Yang bertugas untuk menyekat, dan melarang kendaraan untuk menyeberang itu petugas kepolisian. Kita hanya sebagai jasa pelayanan saja," kata Capt Solikin, diwakili Humas ASDP Cabang Bakauheni Saifulahil Maslul Harahap, saat dihubungi dari Bandarlampung, Senin.
Baca juga: Polda Lampung lakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni


Menurutnya, aktivitas di Pelabuhan Bakauheni seperti biasanya, tidak ada perubahan. Bahkan tetap melayani penyeberangan penumpang pejalan kaki.

Selain itu, sebagai jasa angkutan penyeberangan, sampai saat ini tidak ada imbauan untuk menutup penyeberangan Bakauheni dari penumpang pejalan kaki, kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti bus.

"Kita tidak ada penutupan pelabuhan, penumpang tetap bisa melakukan penyeberangan seperti biasanya. Tidak ada larangan, walaupun sudah dilakukan pengecekan suhu dan melalui pemeriksaan petugas yang ada," katanya lagi.

Saiful menjelaskan, untuk larangan itu sudah sewajarnya dilakukan oleh petugas yang ada, karena yang berhak melarang untuk melanjutkan perjalanan atau tetap melanjutkan perjalanan adalah kepolisian dan tim yang berjaga di posko tersebut.

"Bahkan bila ada kendaraan yang akan melanjutkan perjalanan ke wilayah zona merah, itu yang berhak untuk memutar balik dan melarang adalah petugas yang ada, tetapi bila kendaraan itu sudah ada di pelabuhan, maka wajib bagi kami sebagai jasa penyeberangan, menyeberangkannya," ujarnya lagi.
Baca juga: Pelabuhan Merak-Bakauheni tidak layani penumpang mudik mulai Jumat


Bahkan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) tetap memperbolehkan adanya penyeberangan angkutan pribadi dan pejalan kaki, asalkan tidak menuju ke zona merah yang ada di Pulau Jawa.

"Kalau penumpang tidak ke zona merah hanya Cilegon dan Merak masih diperbolehlan. Tetapi bila ke zona merah kemungkinan akan dicegat dan dilarang oleh petugas yang ada," ujarnya lagi.

Saiful menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk penumpang pejalan kaki, kendaraan pribadi dan umum untuk menyeberang. Asalkan mereka memiliki tiket yang berlaku dan sah serta telah melakukan pemeriksaan yang ketat dan sesuai SOP yang ada.
Baca juga: Polda Lampung pantau penyekatan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni