KPK jelaskan kronologi penangkapan Ketua DPRD Muara Enim

id ARIES HB, KETUA DPRD MUARA ENIM, BUPATI MUARA ENIM, AHMAD YANI, KPK, ALEXANDER MARWATA

KPK jelaskan kronologi penangkapan Ketua DPRD Muara Enim

Dari kiri-kanan: Deputi Penindakan KPK Karyoto, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers penetapan dua tersangka dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada tahun anggaran 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27-4-2020). ANTARA/HO-KPK

Secara paralel, KPK menangkap AHB pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya, Jalan Urip Sumoharjo, Palembang, ungkap Alex
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi penangkapan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada tahun anggaran 2019.

Dua tersangka, yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) dan Plt. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi (RS).

"Setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu (26/4)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui jumpa pers yang disiarkan langsung akun Youtube KPK di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa KPK menangkap tersangka Ramlan pada pukul 07.00 WIB di rumah pribadinya, Perumahan Citra Grand City, Palembang.

"Secara paralel, KPK menangkap AHB pukul 08.30 WIB di rumah orang tuanya, Jalan Urip Sumoharjo, Palembang," ungkap Alex.

Setelah diamankan, kata dia, dua tersangka kemudian diperiksa di Kantor Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

"Selanjutnya, dua tersangka diberangkatkan ke Gedung Merah Putih KPK, dan tiba pada hari Senin sekitar pukul 08.30 WIB," katanya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait dengan kasus tersebut, yaitu Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN), Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM), dan Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

"Saat ini persidangan AYN dan EM masih berlangsung. Sementara itu, ROF telah menjadi terpidana dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Alex.

Tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP, atau Pasal 11 UU No. 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.