Polda Lampung tetapkan tujuh titik penyekatan antisipasi penyebaran COVID-19

id polda lampung, 7 titik penyekatan, provinsi lampung

Polda Lampung tetapkan tujuh titik penyekatan antisipasi penyebaran COVID-19

Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Kombes Pol Chiko Ardwiatto menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan tujuh pos penyambungan atau penyekatan antarprovinsi yang berada di Provinsi Lampung.

"Hal itu sebagai penjabaran berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No.25 / 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia,  di Bandarlampung,  Sabtu.

Tujuh titik penyekatan di Provinsi Lampung, yakni :1. Pos Bakau penyekatan dari /ke Pulau Jawa, di Lampung Selatan.
2. Pos Pelabuhan Panjang, dari dan ke Jakarta / Semarang di Pelabuhan Panjang, Bandarlampung.
3. Pos Pelabuhan Bandar Bakau Baru dari/ ke Jakarta, di Lampung Selatan.
4. Pos Krui dari / ke Provinsi Bengkulu, di Pesisir Barat.
5. Pos Sukau dari /ke Oku Selatan Sumatera Selatan, di Lampung Barat.
6. Pos Way Tuba dari / ke Oku Timur Sumatera Selatan, di Way Kanan.
7. Pos Simpang Pematang dari / ke Sumatera Selatan, di Mesuji.

Ditlantas Polda Lampung, lanjut dia, siap menjalankan SOP pelarangan mudik usai Presiden Joko widodo menetapkan pengumuman tersebut beberapa waktu lalu.

Baca juga: Polda Sumsel larang bus angkutan umum melintas Jalintim-Jalinteng

Terlebih menurut dia,  saat ini sudah ada poin-poin yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Chiko menambahkan, adanya tujuh titik penyekatan itu di harapkan masyarakat memahami bahwa saat ini Polda Lampung akan mengawasi sejumlah kendaraan yang akan masuk atau pun melintas melalui Provinsi Lampung.

Baca juga: Larangan mudik diterapkan mulai Jumat