Kuala Lumpur (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (KDN) Malaysia telah menyiapkan 11 penjara sementara untuk menahan orang-orang yang melanggar aturan pembatasan sosial Perintah Kawalan Perbuatan (PKP).
Persiapan dilakukan KDN setelah mendapat nasihat dari Kantor Kejaksaan Agung.
"Penjara sementara ini akan beroperasi mulai 23 April 2020 dan Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) akan membantu menyediakan petugas kesehatan," ujar Menteri Keamanan Malaysia Ismail Sabri Yakoob dalam pidato pelaksanaan PKP hari ke-33 di Kuala Lumpur, Minggu.
Malaysia sudah tiga kali memperpanjang masa PKP dan Minggu adalah hari kelima penerapan PKP tahap ketiga.
Ismail mengatakan pada Sabtu (18/4) bahwa Polisi Diraja Malaysia (PDRM) bersama Angkatan Tentara Malaysia (ATM) telah melakukan 820 razia jalan raya di seluruh provinsi serta pemeriksaan terhadap 451.487 kendaraan.
"Sebanyak 51.706 sidak telah diadakan di seluruh negara dengan sebanyak 5.861 premis telah diperiksa oleh pihak berkuasa," katanya.
PDRM telah menangkap 1.111 orang, dan sehari sebelumnya 1.565 orang, karena melanggar aturan PKP. Jumlah itu meliputi 997 orang yang ditahan dan 114 orang dijamin polisi.
"Jumlah penangkapan akumulatif pelanggar PKP hingga 18 April 2020 adalah sebanyak 14.750 orang," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Menhan mengatakan waktu operasi mesin ATM juga dibatasi dari pukul 08.00 hingga 20.00.
Ismail juga mengatakan sebanyak 190 pusat karantina telah beroperasi dan sebanyak 16.653 orang sedang menjalani proses karantina wajib.
"Semalam sebanyak 573 warga Malaysia telah pulang ke Tanah Air dan telah menjalani wajib karantina," katanya.
Berita Terkait
Terlibat perkosaan, Robinho akan jalani hukuman penjara sembilan tahun
Kamis, 21 Maret 2024 8:06 Wib
Korupsi pembangunan IPDN, Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara
Rabu, 20 Maret 2024 19:45 Wib
Empat terdakwa perkara gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara dihukum 14 bulan hingga 18 bulan penjara
Kamis, 14 Maret 2024 14:17 Wib
Mantan Komisaris Wika Beton divonis lima tahun penjara dalam kasus suap MA
Kamis, 7 Maret 2024 20:19 Wib
Perkosa PRT Indonesia, mantan anggota dewan Malaysia dihukum 8 tahun penjara
Selasa, 5 Maret 2024 20:57 Wib
Hakim vonis 2,6 tahun penjara kepada terdawa pembunuhan rekan pekerja gudang rongsok
Rabu, 21 Februari 2024 15:09 Wib
Oknum linmas bacok ketua KPPS, Polisi: Diancam 2 tahun penjara
Sabtu, 17 Februari 2024 16:42 Wib
Quincy Promes divonis enam tahun penjara karena terlibat selundupkan kokain
Kamis, 15 Februari 2024 5:41 Wib