PT KAI Divre IV Tanjung Karang kurangi perjalanan KA Kuala Stabas

id PT KAI Divre IV Tanjungkarang ,Kurangi perjalanan KA kuala stabas

PT KAI Divre IV Tanjung Karang kurangi perjalanan KA Kuala Stabas

Stasiun kereta api Divre IV Tanjungkarang (Antaranews Lampung/HO/Ardiansyah.)

Bandar Lampung (ANTARA) - PT KAI Divre IV Tanjung Karang mengurangi frekuensi perjalanan KA Kuala Stabas dari dua trip menjadi satu kali  dalam sehari.

PT KAI Divre IV menyebutkan pengurangan itu berkaitan dengan kondisi darurat akibat COVID-19 yang berimbas pada penurunan jumlah penumpang, kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo di Bandarlampung, Sabtu.

KA Kuala Stabas beroperasi di rute Tanjung Karang-Kotabumi-Baturaja dan pengurangan frekuensi perjalanan mula 25 April-16 Mei 2020.

Menurut Sapto, tingkat keterisian jumlah penumpang periode 1 April -17 April 2020 hanya sebanyak 8.407 orang atau 32 persen dari jumlah kapasitas yang disediakan sebanyak 26.112 tempat duduk.

Sebelumnya PT KAI Divre IV juga telah membatalkan perjalanan KA Sriwijaya jurusan Tanjung Karang-Kertapati yang dimulai pada awal April 2020. Jadi total pada bulan April 2020 ini jumlah KA yang tidak beroperasi di wilayah Divre IV mencapai dua KA (1 KA jarak jauh + 1 KA Lokal).

Adapun KA Kuala Stabas yang batal perjalanannya adalah KA pemberangkatan dari Tanjung Karang jam 07.30 WIB dan dari Baturaja jam 14.00 WIB. Sedangkan untuk KA Kuala Stabas yang masih beroperasi adalah KA yang berangkat dari Tanjung Karang jam 13.30 WIB,  dari Baturaja jam 06.30 WIB, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan sebanyak 50 perseb dari kapasitas tempat duduk yang ada.

“Hal ini bertujuan untuk menyukseskan program pembatasan jarak antarpenumpang di atas kereta”, ujar Sapto.

Untuk mencegah penyebaran COVID-19, selain menerapkan jaga jarak, PT KAI juga mewajibkan penumpang KA untuk memakai masker ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api.

“Apabila penumpang ketika melakukan proses boarding menolak memakai masker atau kain penutup hidung dan mulut, maka kepada yang bersangkutan akan kita larang untuk menggunakan jasa angkutan KA, sementara bea tiket akan dikembalikan 100 persen  dil uar bea pesan”, tegasnya.

Lebih lanjut Sapto berharap bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan, pembatalan, ataupun perubahan jadwal tiket KA agar menggunakan layanan tiket daring.