Semarang (ANTARA) - Polisi telah menangkap tiga pelaku penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 di Kabupaten Banyumas beberapa waktu lalu, kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Iskandar F. Sutisna.
"Senin (13/4), penyidik Polres Banyumas sudah menetapkan tiga tersangka penolakan pemakaman jenazah pasien COVID-19 yang terjadi beberapa waktu lalu," kata Iskandar di Semarang, Selasa.
Tiga pelaku tersebut, kata dia, merupakan provokator terhadap penolakan pemakaman jenazah tersebut.
Baca juga: Polisi jerat pelaku penolakan pemakaman jenazah COVID-19 dengan pasal berlapis
Namun, Iskandar tidak menjelaskan secara detil ketiga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah, katanya.
Penolakan terhadap pasien positif corona terjadi di Banyumas pada 2 April 2020.
Baca juga: Wali Kota Bandarlampung minta tidak ada penolakan jenazah COVID-19
Jenazah yang sudah dimakamkan di tempat pemakaman di Pakuncen, Kabupaten Banyumas tersebut bahkan dibongkar kembali untuk dipindahkan setelah ada penolakan warga.
Penindakan terhadap penolak pemakaman jenazah COVID-19 juga dilakukan oleh Polda Jawa Tengah di Ungaran, Kabupaten Semarang.
Polisi menetapkan tiga tersangka yang merupakan provokator penolakan pemakaman di Sewakul, Kabupaten Semarang.
Tiga penolak pemakaman jenazah COVID-19 di Banyumas ditangkap polisi
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 212 dan Pasal 214 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 4/1984 tentang Penanggulangan Wabah, katanya