Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung menggratiskan pemakaian air bersih Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau yang diperuntukkan bagi rumah tangga sederhana selama dua bulan.
"Terkait air bersih kita akan gratiskan untuk warga namun itu bagi rumah tangga sederhana atau R1 dengan pemakaian 20 meter kubik/ bulan," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN, di Bandarlampung, Kamis.
Ia mengatakan bahwa pembebasan iuran bulanan air PDAM tersebut yakni bentuk kepedulian Pemkot kepada masyarakat di tengah wabah COVID-19.
"Jadi pemakaian air di bulan April dan Mei 2020 untuk R1 kita bebaskan pembayarannya," tegas dia.
Sementara itu, Direktur Utama PDAM Way Rilau, Azp Gustimigo, menjelaskan bahwa Wali Kota Bandarlampung telah menandatangani surat Keputusan (SK) pembebasan rekening air untuk kelompok pelanggan rumah tangga sederhana yang pemakaian per bulannya maksimal mencapai 20 meter kubik.
Ia pun menegaskan bahwa tidak semua pelanggan PDAM akan dibebaskan pembayarannya selama dua bulan sebab kebijakan kepala daerah tersebut diperuntukkan bagi pemakaian R1.
"Sekitar seribuan pelanggan kami yang R1 yang akan digratiskan pembayarannya untuk pemakaian bulan April dan Mei 2020," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa semua beban biaya pembayaran pemakaian air bersih oleh pelanggan yang ditangguhkan tersebut akan menjadi tanggung jawab PDAM.
Berita Terkait
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Jumat, 15 Maret 2024 10:44 Wib
Bawaslu Bandarlampung: Kasus TPS 19 Waykandis diregistrasi ke Gakkumdu
Kamis, 22 Februari 2024 20:28 Wib
Kasus TPS 19 Waykandis, caleg PKS dan Demokrat penuhi panggilan
Senin, 19 Februari 2024 13:35 Wib
Caleg PKS Sidik Efendi akui kenal dengan Ketua KPPS TPS 19 Waykandis
Senin, 19 Februari 2024 12:05 Wib
Gakkumdu Bandarlampung telusuri surat suara tercoblos di TPS 19
Rabu, 14 Februari 2024 21:26 Wib
Januari 2024, Lampung alami deflasi 0,19 persen
Kamis, 1 Februari 2024 13:29 Wib
Seorang WNI "overstay" di Jepang meninggal akibat COVID-19
Kamis, 25 Januari 2024 21:41 Wib