Jakarta sebagai kota pertama terapkan PSBB

id Anies Baswedan, PSBB,corona virus,COVID-19

Jakarta sebagai kota pertama terapkan PSBB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) saat memberikan pernyataan kepada wartawan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4/2020). (ANTARA/HO-Pemprov DKI)

Yang berada di Jakarta, orang-orang tangguh yang berani, kalau tidak berani menghadapi tantangan tidak datang untuk mengadu nasib di kota ini,
Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Provinsi DKI Jakarta merupakan kota pertama di Indonesia yang menerapkan pemberlakukaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk penanganan virus corona (COVID-19).

"Ini adalah kesempatan bagi kita untuk menunjukkan bahwa Jakarta yang pertama kali melaksanakan PSBB," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Kamis malam.

Anies memotivasi seluruh masyarakat Jakarta dan warga dari luar jakarta sebagai masyarakat tangguh dan ulet.

Baca juga: PFA anggap pemerintah Inggris demonisasi pesepakbola saat pandemi

"Yang berada di Jakarta, orang-orang tangguh yang berani, kalau tidak berani menghadapi tantangan tidak datang untuk mengadu nasib di kota ini," ujar Anies.

Dengan ketangguhan itu, Anies menaruh kepercayaan bahwa seluruh warga Jakarta akan bisa melewati masa tantangan saat ini.

Wabah COVID-19 telah menyebar di 33 provinsi se-Indonesia. Dengan penerapan PSBB saat ini, Anies berharap masyarakat Jakarta dapat menunjukkan kedisiplinan dan komitmen untuk melewati 14 hari ke depan mulai 10-23 April 2020.

"Mudah-mudahan daerah lain tidak harus mengalami seperti kita. Tapi kita bisa mengirimkan pesan kepada seluruh wilayah Indonesia, seluruh bangsa di dunia ini, bahwa kita bukan bangsa yang lembek tetapi bangsa yang disiplin," tegas Anies.

Baca juga: APPI: FIFPro kaget PSSI persilakan klub memotong 75 persen gaji pemain

Gubernur Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diberlakukan mulai Jumat (10/4) dini hari.

Pergub yang berisi 28 pasal itu dibuat untuk memutus rantai virus corona COVID-19 berlaku selama 14 hari atau hingga 23 April.***3***