Gubernur BI : PSBB bangun kepercayaan pelaku pasar

id psbb dki jakarta, pembatasan sosial berskala besar,Bi,Covid,Corona

Gubernur BI : PSBB bangun kepercayaan pelaku pasar

Foto udara suasana di salah satu ruas jalan di Jakarta, Minggu (5/4/2020). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta ke Kemeterian Kesehatan untuk percepatan penanganan COVID-19 di Ibu Kota. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

Jakarta (ANTARA) - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan membangun kepercayaan pelaku pasar terhadap Indonesia dalam mengatasi wabah COVID-19.

“Ini tentu saja berbagai kondisi ini membawa confident pasar yang semakin baik,” katanya dalam jumpa pers daring di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, semakin cepat Indonesia mengatasi wabah virus corona jenis baru ini, maka akan semakin baik dampaknya terhadap aspek kemanusiaan, kesehatan hingga ekonomi termasuk sektor keuangan.

Dengan PSBB dan dukungan semua pihak, ia menyakini laju kecepatan penyebaran COVID-19 bisa dikurangi.

”Apa yang digariskan pemerintah pusat dan daerah, agar kita bersama membantu penerapan PSBB di DKI Jakarta atau daerah lainnya,” katanya.

Untuk sektor ekonomi, apabila COVID-19 bisa cepat diatasi, lanjutnya, maka dampak ke perekonomian juga bisa ditekan, apalagi sektor pasar keuangan global saat ini berangsur membaik.

Ia memberikan gambaran, indeks volatilitas pasar keuangan (VIX) yang mencerminkan naik turunnya harga aset di Amerika Serikat yang semakin menurun.

Perry menjelaskan sebelum terjadi COVID-19, indeks VIX mencapai 18,8 dan meningkat drastis pada minggu ketiga Maret 2020 mencapai indeks tertinggi yakni 82 karena terjadi kepanikan pasar keuangan global.

Saat ini, indeks tersebut sudah menurun mencapai 43,3 yang menunjukkan kepanikan dan ketidakpastian di pasar keuangan global berangsur membaik.

Pemerintah sebelumnya menetapkan PSBB sebagai salah satu upaya menekan penyebaran COVID-19.

Provinsi DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang akan menerapkan PSBB.

PSBB di DKI Jakarta rencananya mulai berlaku Jumat (10/4/2020) hingga 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang dengan mempertimbangkan perkembangan kasus COVID-19.