Jakarta (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia menyampaikan agar wartawan yang akan meliput wabah COVID-19 harus memiliki pengetahuan yang memadai mengenai pandemi tersebut.
"Setelah melihat perkembangan di lapangan, terutama setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, baiknya perlindungan untuk wartawan sekaligus keselamatan publik, pengurus PWI merasa perlu mengeluarkan Panduan Peliputan Wabah COVID-19," kata Ketua Umum PWI Pusat Atal Depari di Jakarta, Selasa.
Kemudian, menurut Atal, wartawan yang sedang dalam status diduga atau dalam pengawasan COVID-19 dilarang melakukan liputan.
Hal itu, kata dia, terangkum dalam Panduan Peliputan Wabah COVID-19 yang dikeluarkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat pada Selasa (7/4).
Menurut Atal, panduan ini dibuat khusus untuk para wartawan, sehingga ruang lingkupnya pun lebih ditujukan kepada kepentingan wartawan.
Selain itu, panduan tersebut juga dibuat dengan struktur dan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami oleh para wartawan.
“Tetapi tetap mencakup semua yang terkait peliputan wabah COVID-19,” katanya.
Panduan itu terdiri dari 12 poin di antaranya mengatur wartawan tidak datang meliput langsung kasus COVID-19 ke rumah sakit, kecuali ada kepentingan publik yang luar biasa besar.
Kemudian, wartawan tidak masuk ke kamar jenazah yang menjadi tempat korban COVID-19. Untuk kasus yang sangat mendesak dan memiliki kandungan kepentingan publik yang besar, wartawan minimal berada 10 meter dari area kamar jenazah.
Untuk menghindari penyebaran, wartawan diminta mengikuti ketentuan-ketentuan dan pedoman yang dikeluarkan pemerintah, seperti selalu mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, dan menjaga jarak.
”Wartawan juga kami minta mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,” ucapnya.
Menurut Atal, panduan ini sebenarnya sudah dipersiapkan sejak mewabahnya COVID-19, tetapi panduan baru disahkan saat ini bertujuan menampung berbagai persoalan mutakhir yang muncul dalam peliputan.
Ketua Tim Perumusan Panduan Peliputan Wabah COVID-19 Wina Armada Sukardi mengemukakan panduan juga telah mengadopsi mengenai perkembangan teknologi.
Misalnya, menurut dia, unggahan pasien COVID-19 di media sosial boleh dikutip wartawan sepanjang sudah terverifikasi keakuratannya.
"Juga tidak mengandung unsur kengerian, fitnah, dan menyebut sumber yang jelas,” kata Wina.
Selanjutnya, Wina menjelaskan pemakaian "drone" tidak boleh mengganggu ketenangan pasien dan dokter yang menangani kasus COVID-19.
“Untuk ketinggian tertentu harus mendapat izin dari otoritas di bidang ini,” ujarnya.
Berita Terkait
Dewan Pers meminta Tempo minta maaf dan layani hak jawab Bahlil
Senin, 18 Maret 2024 23:35 Wib
Aiman hadirkan saksi ahli hukum pidana dan pers di PN
Kamis, 22 Februari 2024 11:25 Wib
Presiden minta kementerian prioritaskan belanja iklan untuk perusahaan pers
Selasa, 20 Februari 2024 18:20 Wib
Erick Thohir harap ANTARA tidak menjadi sejarah
Minggu, 18 Februari 2024 19:22 Wib
Erick Thohir sebut sejarah negara tidak terlepas dari peran penting pers
Minggu, 18 Februari 2024 19:22 Wib
Heru sebut pameran foto ANTARA jadi salah satu destinasi wisata dan belajar
Jumat, 16 Februari 2024 19:32 Wib
Pers berperan jaga Pemilu damai dan transisi kepemimpinan
Jumat, 9 Februari 2024 10:31 Wib
Wakapolri sebut produk jurnalistik yang sah tidak dapat dipidana
Kamis, 8 Februari 2024 11:44 Wib