MER-C minta Siti Fadilah dibebaskan untuk bantu atasi COVID-19

id siti fadilah supari,covid-19,virus corona,mer-c,MER-C minta Siti Fadilah dibebaskan,Siti Fadilah bantu atasi COVID-19

MER-C minta Siti Fadilah dibebaskan untuk bantu atasi COVID-19

Mantan Menteri Kesehatan yang merupakan terpidana kasus suap alat kesehatan tahun 2005 Siti Fadilah Supari bergegas seusai menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus pengadaan alat kesehatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018). PK diajukan oleh Siti Fadilah setelah sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Siti dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kegawatdaruratan Medis dan Kebencanaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari agar bisa memberikan sumbangsih pemikirannya kepada Indonesia dalam mengatasi COVID-19.

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa, MER-C menilai pengalaman Siti Fadilah sebagai Menkes dalam menghadapi penyebaran virus flu burung H5N1 dan flu babi H1N1 di Indonesia bisa membantu dalam menyelesaikan penyebaran virus COVID-19 yang menjadi pandemi di dunia.

Menurut MER-C, Siti Fadilah memprioritaskan kesehatan rakyat yang dianggap sebagai isu penting karena berkaitan erat dengan ketahanan nasional bangsa Indonesia. MER-C berharap Siti Fadilah bisa menyumbangkan pemikiran dan keahliannya dalam mengatasi wabah virus COVID-19 di Indonesia dengan angka kasus yang terus melonjak.

Siti Fadilah Supari, dinilai MER-C sebagai sosok wanita yang cerdas, sigap dan berani ini masih mendekam di penjara Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mantan Menteri Kesehatan tersebut divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017 dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Siti Fadilah tidak pernah mengakui dakwaannya namun tetap menjalani vonis empat tahun penjara meski kini usianya memasuki 70 tahun. MER-C menilai pembebasan Siti Fadilah juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan yaitu lansia dan memiliki penyakit kronis yang rentan terinfeksi COVID-19.

MER-C berharap seluruh sumber daya manusia unggul yang memiliki keahlian di bidang kesehatan yang dimiliki Indonesia bisa diberdayakan untuk bersama-sama melawan wabah COVID-19 di Tanah Air.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat hingga Selasa, 7 April 2020, sebanyak 204 orang sembuh, sementara 2.738 orang positif COVID-19 di Indonesia dan 221 meninggal dunia. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjelaskan, jumlah kasus yang terkonfirmasi positif bertambah 247, sementara yang meninggal bertambah 12 orang.