KCI wajibkan penumpang KA pakai masker, ikuti seruan Gubernur Anies

id masker,kci,COVID-19,pakai masker

KCI wajibkan penumpang KA pakai masker, ikuti seruan Gubernur Anies

Pejalan kaki menggunakan masker melintas di kawasan MH Thamrin, Jakarta, Sabtu (4/4/2020). Berdasarkan data Pemerintah hingga Sabtu (4/4/2020), ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020
Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mewajibkan penumpang pengguna kereta untuk mengenakan masker penutup mulut sesuai seruan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswdan, Nomor 9 Tahun 2020 tentang penggunaan masker di tempat umum.

"Sesuai dengan Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penggunaan Masker Untuk Mencegah Penularan COVID-19, PT KCI mengajak seluruh pengguna jasa KRL untuk menggunakan masker saat berada di lingkungan stasiun maupun di dalam KRL.  Hal ini merupakan salah satu upaya  menjaga kesehatan bersama dan mencegah penularan virus corona," kata Manager External Relations PT KCI Adli Hakim dalam keterangan tertulisnya, Minggu.

Mulai Senin (6/4) besok, PT KCI akan melakukan sosialisasi kepada penumpang di lingkungan stasiun dan kereta untuk menggunakan masker berbahan kain yang saat ini dianjurkan setidaknya untuk menahan air yang berasal dari rongga- rongga pernafasan (droplets).

"Penggunaan masker untuk naik KRL ini akan diwajibkan untuk seluruh pengguna KRL mulai 12 April 2020. Menjelang tanggal tersebut, para petugas di stasiun dan KRL akan senantiasa mengingatkan pengguna mengenai pentingnya menggunakan masker," kata Adli.

Hal itu sejalan dengan langkah yang sudah diambil lebih dulu oleh pengelola transportasi lainnya yang ada di Jakarta seperti TransJakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Baca juga: Gubernur Anies Baswedan minta pengelola transportasi wajibkan penumpang pakai masker

Secara serempak akses transportasi umum yang paling sering digunakan oleh banyak orang itu menerapkan kebijakan yang mewajibkan penggunaan masker untuk mencegah penyebaran COVID-19 di ruang publik.

Pemprov DKI saat ini menganjurkan masker kain dengan dua lapis yang dapat digunakan berulang kalo dan dicucu untuk mengurangi penggunaan masker medis dan masker N-95 yang saat ini sangat dibutuhkan oleh tenaga medis.

Hingga Minggu (5/4) malam, sebanyak 1.143 kasus positif COVID-19 terkonfirmasi berada di Jakarta. Dengan rincian 728 orang dirawat intensif di rumah sakit, 246 orang melakukan isolasi mandiri, 111 orang meninggal dunia, dan 58 orang sembuh.
Baca juga: Kenapa harus pakai masker? ini alasannya

Atas besarnya angka positif COVID-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat dan sedang dalam proses perizinan dari Kementerian Kesehatan RI.