Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan pria muslim yang menggugurkan kewajiban salat Jumat tiga kali berturut-turut di kala wabah COVID-19 tidak digolongkan kafir asalkan dia menggantinya dengan melaksanakan salat dzuhur di rumah.
Sholeh menjelaskan bahwa alasan pria muslim yang tidak salat Jumat itu untuk menghindari wabah penyakit. Karena itu, ia mengalami udzhur syar'i atau segala halangan sesuai kaidah syari'at Islam yang menyebabkan seseorang boleh untuk tidak melakukan kewajiban atau boleh menggantikan kewajiban itu dengan kewajiban lain.
"Menurut pandangan para ulama fiqih (ilmu hukum agama) udzhur syar'i untuk tidak salat Jumat antara lain karena sakit atau karena khawatir mendapatkan sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka itu menjadi udzhur untuk tidak Jumatan (salat Jumat)," kata Sholeh berdasarkan keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis malam.
Sementara, pria muslim yang meninggalkan salat Jumat karena meremehkan atau mengingkari kewajiban Jumat tiga kali berturut-turut, sebagaimana dinukil dari hadits Shahih, maka dia bisa dikategorikan kafir.
"Perlu disampaikan bahwa hadits yang menyatakan kalau tidak salat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir itu, jika mereka ingkar pada kewajiban Jumat," kata Dosen Pascasarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu.
Sebagaimana riwayat hadits yang menyatakan:
"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa udzhur, maka Allah akan tutup hatinya."
Atau dalam redaksi hadits yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau meremehkan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
"Barang siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkan, maka Allah tutup hatinya."
Sholeh mengatakan ada juga pria muslim yang tidak salat Jumat karena malas. Mungkin dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak salat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya udzhur syar'i, maka dia berdosa, atau 'ashin (melakukan maksiat).
"Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa udzhur, Allah juga mengunci mati hatinya," kata Sholeh.
MUI mengeluarkan fatwa bagi seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularan wabah COVID-19 tinggi atau sangat tinggi, dibolehkan mengganti salat Jumat dengan salat dzuhur di rumah.
Fatwa itu mengingat hingga kini, wabah COVID-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi karena potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi.
"Karena itu, udzhur untuk meninggalkan salat Jumat masih ada," kata Sholeh.
Ia mengutip kitab Asna al-Mathalib yang menyebutkan bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk berjamaah ke Masjid dan sholat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).
Ia juga menyebut dalam kitab al-Inshaf yang menyatakan jika udzhur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit.
"Hal itu tidak ada perbedaan pandangan di kalangan ulama. Termasuk udzhur juga, apabila yang dibolehkan meninggalkan salat Jumat dan jamaah karena takut terkena penyakit," kata Sholeh berdasarkan kitab-kitab tersebut.
Jadi, dapat disimpulkan jika kondisi wabah COVID-19 menjadikan udzhur bagi pria muslim untuk tidak Jumatan. Karena saat wabah itu, ada yang sakit, ada yang khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta ada orang yang khawatir tertular penyakit dari orang lain.
"Selama masih ada udzhur, maka masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan shalat dzuhur," kata Sholeh.
Selain sakit, ada beberapa udzhur syar'i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, lalu karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau harta. Alasan-alasan tersebut juga membuat seseorang dibolehkan tidak salat Jumat asal mengganti kewajibannya dengan salat zuhur.
Berita Terkait
Tarawih perdana, Masjid Baitul Mutaqin dipadati jamaah
Senin, 11 Maret 2024 23:24 Wib
Sivitas akademika Itera adakan salat istisqa
Senin, 30 Oktober 2023 19:33 Wib
Jamaah laksanakan Arbain di Masjid Nabawi
Jumat, 26 Mei 2023 5:12 Wib
Ribuan umat muslim padati Stadion Kalpataru untuk Shalat Id
Jumat, 21 April 2023 8:41 Wib
Jokowi ajak cucunya Jan Ethes salat duha di Masjid Raya Sheikh Zayed
Minggu, 20 November 2022 12:31 Wib
PBNU serukan Salat Gaib bagi korban kerusuhan Kanjuruhan
Minggu, 2 Oktober 2022 21:52 Wib
Pj Bupati Mesuji salat Idul Adha di Masjid Jami Ar-Riyadh
Senin, 11 Juli 2022 10:23 Wib
Khatib: Ibadah kurban bentuk solidaritas antarsesama
Minggu, 10 Juli 2022 10:41 Wib