Polisi Waykanan amankan pelaku curas di Negeri Agung

id Waykanan, lampung, curas, polres waykanan

Polisi Waykanan amankan pelaku curas di Negeri Agung

Team Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama Polres Way Kanan berhasil amankan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) berinsial SJ (19) dan AA (20)  Warga Desa Karya Jaya Kampung Gedung Batin Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Pengamanan dilakukan di Jalan Poros Kampung Gedung Riang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. (Foto : Antaralampung/Istimewa)

Bandarlampung (ANTARA) - Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu bersama Polres Waykanan berhasil mengamankan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) berinsial SJ (19) dan AA (20), warga Desa Karya Jaya Kampung Gedung Batin, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Pengamanan dilakukan di Jalan Poros Kampung Gedung Riang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, menyampaikan kronologis kejadian pada Rabu (1/4) sekitar pukul 10.30 WIB, korban Indah selaku pegawai BTPN Syariah beralamatkan di Jl. Jend Sudirman KM10 Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu setelah dari menagih tagihan pinjaman di Dusun Karya Jaya Kampung Gedung Batin korban berangkat menuju Kampung Gedung Riang Kecamatan Negeri Agung. 

Setiba di jalan poros Kampung Gedung Riang korban tiba-tiba dihadang oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal muncul dari dalam semak-semak, mengancam korban menggunakan sebilah pisau ke arah korban.

Kemudian pelaku memerintahkan untuk melepas jaket, tas punggung warna hitam dan tas pinggang warna hitam dari tubuh korban, karena terancam Indah menuruti kemauan pelaku.

Pelaku mendapatkan barang-barang berharga milik korban berupa satu buah tas punggung warna hitam yang berisikan berkas tagihan pinjaman serta dua buah handphone, tas pinggang yang berisikan uang tagihan pinjaman sebesar Rp12,8 juta.

Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan pada 1 April 2020 sekitar pukul 23.00 WIB  mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AA berada di Kampung Gedung Batin.

Atas informasi tersebut petugas gabungan melakukan penyergapan, sampai di lokasi pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, berdasarkan pengembangan terhadap pelaku AA petugas kembali mengamankan SJ di kediamannya sehingga kedua pelaku  berikut barang bukti lansung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua pelaku dapat diancam dengan Pasal 365 KUHP  tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” kata Kapolsek Blambangan. Umpu.