Pemerintah diminta harus kedepankan kebijakan kesehatan dibanding ekonomi

id Indef,Kesehatan,COVID-19

Pemerintah diminta harus kedepankan kebijakan kesehatan dibanding ekonomi

Ilustrasi - Stabilitas ekonomi dan kebijakan kesehatan imbas virus corona. ANTARA/Shutterstock/am.

Jakarta (ANTARA) - Ekonom senior lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan meminta pemerintah untuk mengedepankan kebijakan kesehatan dibandingkan ekonomi.

"Dengan memperhitungkan kesehatan masyarakat maka secara bersamaan kita sebenarnya sedang menyelamatkan ekonomi," ujar Fadhil Hasan melalui video konferensi di Jakarta, Minggu.

Menurut dia, kalkulasi ekonomi masih dapat ditanggulangi sejalan dengan pulihnya ekonomi masyarakat.

Dalam rangka menyelamatkan masyarakat, lanjut dia, pemerintah diminta mengambil keputusan yang sifatnya tidak lagi mencegah penyebaran COVID-19.

"Sekarang ini sukar untuk preventif sehingga kebijakan social distancing menjadi kurang tepat. Social distancing kita anggap tidak efektif maka pemerintah harus ambil tindakan lain," ucapnya.

Menurut dia, opsi karantina wilayah dapat menjadi pilihan bagi pemerintah untuk memutus penyebaran COVID-19 di dalam negeri yang belum terdampak.

"Saat ini ada atau tidak ada karantina, ekonomi akan terpuruk, tidak hanya Indonesia tapi dunia. Agar tidak terjun bebas, harus ada langkah pemerintah menghentikan penyebaran COVID-19," katanya.

Dalam hal ini, kata Fadhil, dibutuhkan ketegasan pemerintah daerah untuk menjaga warganya. Diharapkan, rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang karantina wilayah guna mencegah penyebaran COVID-19 dapat dipercepat.

"Harus segera diselesaikan, ini untuk memutus penyebaran COVID-19," ucapnya

Ia mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan bahan pokok jika karantina wilayah diberlakukan.

Menurut Fadhil, pemerintah setidaknya membutuhkan stimulus ekonomi sekitar Rp600 triliun hingga Rp1.000 triliun. Artinya, defisit anggaran bisa mencapai di atas tiga persen.

"Namun, harus ada payung hukum yang jelas, agar tetap akuntabel dan tidak menyalahi aturan ketika pemerintah melakukan realokasi berbagai anggaran yang saat ini difokuskan untuk bidang kesehatan," paparnya.

Ia mengatakan pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai perubahan postur APBN 2020.