Jakarta (ANTARA) - Ekonom senior lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan meminta pemerintah untuk mengedepankan kebijakan kesehatan dibandingkan ekonomi.
"Dengan memperhitungkan kesehatan masyarakat maka secara bersamaan kita sebenarnya sedang menyelamatkan ekonomi," ujar Fadhil Hasan melalui video konferensi di Jakarta, Minggu.
Menurut dia, kalkulasi ekonomi masih dapat ditanggulangi sejalan dengan pulihnya ekonomi masyarakat.
Dalam rangka menyelamatkan masyarakat, lanjut dia, pemerintah diminta mengambil keputusan yang sifatnya tidak lagi mencegah penyebaran COVID-19.
"Sekarang ini sukar untuk preventif sehingga kebijakan social distancing menjadi kurang tepat. Social distancing kita anggap tidak efektif maka pemerintah harus ambil tindakan lain," ucapnya.
Menurut dia, opsi karantina wilayah dapat menjadi pilihan bagi pemerintah untuk memutus penyebaran COVID-19 di dalam negeri yang belum terdampak.
"Saat ini ada atau tidak ada karantina, ekonomi akan terpuruk, tidak hanya Indonesia tapi dunia. Agar tidak terjun bebas, harus ada langkah pemerintah menghentikan penyebaran COVID-19," katanya.
Dalam hal ini, kata Fadhil, dibutuhkan ketegasan pemerintah daerah untuk menjaga warganya. Diharapkan, rancangan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang karantina wilayah guna mencegah penyebaran COVID-19 dapat dipercepat.
"Harus segera diselesaikan, ini untuk memutus penyebaran COVID-19," ucapnya
Ia mengingatkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus memastikan ketersediaan bahan pokok jika karantina wilayah diberlakukan.
Menurut Fadhil, pemerintah setidaknya membutuhkan stimulus ekonomi sekitar Rp600 triliun hingga Rp1.000 triliun. Artinya, defisit anggaran bisa mencapai di atas tiga persen.
"Namun, harus ada payung hukum yang jelas, agar tetap akuntabel dan tidak menyalahi aturan ketika pemerintah melakukan realokasi berbagai anggaran yang saat ini difokuskan untuk bidang kesehatan," paparnya.
Ia mengatakan pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai perubahan postur APBN 2020.
Berita Terkait
Dokter sebut anjuran jalan kaki dan naik tangga baik bagi kesehatan
Rabu, 27 Maret 2024 19:12 Wib
UPTD Kesehatan Hewan Lampung menyediakan 1.500 dosis vaksin rabies
Jumat, 22 Maret 2024 18:52 Wib
Gubernur Lampung sebut kasus DBD akan dikendalikan
Jumat, 22 Maret 2024 17:13 Wib
BPJS Kesehatan Bandarlampung berikan layanan JKN selama libur Lebaran
Rabu, 20 Maret 2024 10:26 Wib
Peringati HUT, Pemprov Lampung gelar pengobatan hewan secara gratis
Selasa, 19 Maret 2024 14:35 Wib
Dinkes Lampung minta masyarakat lakukan kegiatan PSN guna kendalikan DBD
Sabtu, 16 Maret 2024 12:52 Wib
Dirut BPJS Kesehatan sebut waktu tunggu peserta JKN di faskes cuma dua jam
Kamis, 7 Maret 2024 22:43 Wib
Lampung lakukan deteksi dini kanker serviks bagi 500 perempuan
Selasa, 5 Maret 2024 23:42 Wib