Pendatang ke OKU wajib diisolasi 14 hari

id Pendatang wajib diisolasi,pendatang ke OKU,mudik ke OKU,pendatang diisolasi,mudik diisolasi

Pendatang ke OKU wajib diisolasi 14 hari

Tim Satgas COVID 19 Kabupaten OKU menggelar rapat koordinasi penanganan virus Corona. (Antara News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Ogan Komering Ulu, Ahmad Tarmizi menegaskan seluruh warga pendatang yang masuk ke kabupaten setempat wajib diisolasi selama 14 hari guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di wilayah itu.

"Seluruh pendatang atau yang mudik kampung ke OKU harus diisolasi di rumah masing-masing selama 14 hari dibawah pemantauan petugas kesehatan dari puskesmas terdekat," tegas Ahmad Tarmizi sekaligus menjabat sebagai Ketua Satgas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Kabupaten OKU, Sumatera Selatan di Baturaja, Sabtu.

Dia mengemukakan, saat ini pihaknya telah menerjunkan tim satgas untuk siaga di terminal umum seperti Stasiun Kereta Api, Terminal Tipe C Batukuning dan pintu-pintu masuk ke Kabupaten OKU yang bertugas memantau pemudik guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

Petugas di lapangan yang tergabung dalam Tim Satgas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 OKU harus bertindak tegas dan menerapkan peraturan yang sudah ditetapkan tanpa pandang bulu.

Semua pemudik yang datang dari luar OKU harus diperiksa dan diisolasi di rumah masing-masing di bawah pemantauan tim medis.

"Terkait aturan tersebut kami mengimbau kepada seluruh warga yang mudik ke OKU agar mematuhi protokoler yang sudah ditetapkan guna mengantisipasi penyebaran COVID-19," katanya.

Selain itu, lanjut dia, warga yang baru datang dari luar OKU juga harus menjaga jarak termasuk dengan keluarganya sendiri selama 14 hari.

"Selama masa 14 hari tidak boleh bepergian ke luar rumah, harus benar-benar disiplin menjalani masa isolasi di rumah sesuai ketentuan," tegas dia. ***3***