Jakarta (ANTARA) - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menjelaskan alasan dikeluarkannya Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19.
Idham mengatakan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, pihaknya mengutamakan asas keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
"Salus populi suprema lex esto, keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Itulah alasan Polri mengeluarkan maklumat," kata Jenderal Idham Azis saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Polda Lampung serahkan alat penyemprotan disinfektan dan APD ke LKBN ANTARA
Maklumat tersebut dikeluarkan dalam rangka menekan laju penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia.
Dalam rangka menjalankan maklumat tersebut, Polri telah membubarkan sebanyak 1.371 kerumunan massa di seluruh Indonesia.
Pihaknya berharap masyarakat menaati imbauan Polri ini dengan tetap berdiam di rumah dan tidak berkerumun demi mencegah penyebaran wabah COVID-19.
Bila terdapat warga yang tidak mengindahkan imbauan aparat untuk tidak berkerumun bisa dikenakan sanksi pidana dengan pasal berlapis mulai Pasal 212, 216, dan 218 KUHP hingga Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19, Kapolri Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari, maka kegiatan yang melibatkan banyak orang agar dilaksanakan dengan menjaga jarak.
Kapolri Idham juga meminta masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian bahan pokok maupun kebutuhan lainnya secara berlebihan.
Kapolri juga meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dan tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya karena hal itu dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca juga: ACT lakukan penyemprotan disinfektan di LKBN Antara Biro Lampung
Berita Terkait
Azis Syamsuddin bungkam usai diperiksa KPK
Selasa, 23 Januari 2024 17:46 Wib
KPK panggil Azis Syamsuddin
Selasa, 23 Januari 2024 14:11 Wib
Dompet Dhuafa Waspada- RSU Sufina Azis renovasi kamar mandi Masjid Al Ikhlas di Desa Bulu Cina
Selasa, 28 Maret 2023 9:10 Wib
KPK periksa Bupati Lampung Tengah, Alzier dan Thomas Azis Riska di Jakarta
Kamis, 24 November 2022 22:11 Wib
KPU RI tak merespons wacana penundaan Pemilu 2024
Rabu, 9 Maret 2022 17:16 Wib
KPK eksekusi Azis Syamsuddin ke lapas Tangerang jalani hukuman 3,5 tahun
Selasa, 8 Maret 2022 18:19 Wib
Polda Metro Jaya tahan Azis Samual terkait pengeroyokan Ketua Umum KNPI
Kamis, 3 Maret 2022 7:04 Wib
Polisi tetapkan Azis Samual tersangka terkait pengeroyokan Ketua Umum KNPI Haris Pertama
Rabu, 2 Maret 2022 12:25 Wib