Bandarlampung terapkan kerja di rumah bagi ASN antisipasi COVID-19

id COVID-19,Wuhan

Bandarlampung terapkan kerja di rumah bagi ASN antisipasi COVID-19

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki. Kamis. (26/3/2020)

Bandarlampung (ANTARA) - Pemerintah Kota Bandarlampung dalam mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungannya mulai hari ini  menerapkan sistem kerja dari rumah untuk para aparatur sipil negara (ASN) di sejumlah organisasi perangkat daerah.

"Kebijakan ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Bandarlampung Herman HN pada tanggal 24 Maret 2020, Nomor : 443/452/IV.06/2020, tentang antisipasi penyebaran virus corona bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan setempat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, di Bandarlampung, Kamis.

Ia menjelaskan bahwa surat edaran dari wali kota tersebut menindaklanjuti keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020, Surat Edaran Menpan-RB nomor 19 tahun 2020, Surat Edaran Gubernur.

Dia mengatakan bahwa dalam surat edaran tersebut ASN di sejumlah organisasi perangkat daerah dapat mengerjakan tugas di rumah masing-masing dan ditekankan kepada mereka tidak boleh pergi ke luar daerah.

Namun, untuk seluruh pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas, kecamatan dan kelurahan tetap melaksanakan tugas seperti biasa sedangkan pelaksana atau staf-nya dapat bekerja di rumah mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan kemudian.

"Untuk staf ASN yang bekerja di rumah mereka harus dapat dihubungi sewaktu-waktu khususnya pada jam kantor, selalu berkoordinasi secara terus menerus dengan pejabat terkait," jelasnya.

Kadis Komunikasi dan Informatika Kota Bandarlampung itu juga menyebutkan bahwa  ada beberapa OPD yang harus tetap bertugas diantaranya yakni BPBD, BPPRD, DPMPTSP, BPKAD, Disdukcapil, Satpol-PP, Dinas PU, Dishub, Dinas Pertanian, DLH dan Dinas Kesehatan.

"Sehingga surat edaran tersebut berlaku bagi ASN yang berada di luar OPD yang disebutkan tadi, tapi ada catatannya dimana hal-hal teknis lebih lanjut diatur oleh masing-masing pejabat tinggi pratama atau kepala dinas masing-masing," kata dia.