Mulai 26 Maret-8 April ASN Pemprov Sumsel bekerja dari rumah

id Asn, rumah, corona

Mulai 26 Maret-8 April ASN Pemprov Sumsel bekerja dari rumah

Gubernur Sumsel Herman Deru (ANTARA/Dok Humas Pemprov Sumsel)

Palembang (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bekerja dari rumah mulai 26 Maret hingga 8 April mendatang untuk mengantisipasi COVID-19 yang mulai merebak  di berbagai daerah.

Pegawai Negeri Sipil bekerja di rumah tersebut sesuai perintah Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebagai mana dalam Surat Edaran yang diterima di Palembang, Rabu.

Dikeluarkannya surat edaran tersebut sebagai bentuk pencegahan dan mengurangi resiko COVID-19 di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumsel.

Terkait hal tu pelaksanaan tugas kedinasan PNS dilaksanakan dari rumah sesuai dengan jadwal yang diatur Kepala Organisasi Perangkat Daerah.

Selain itu juga menindaklanjuti SE Menteri PANRB nomor 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang penyesuaian sistem kerja PNS sebagai upaya pencegahan dan penyebaran virus corona.

Gubernur juga meminta kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah mengatur sistem bekerja dari rumah agar tidak mengurangi kinerja dalam pelayanan publik.

Memang ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam SE tersebut seperti jenis pekerjaan yang dilaksanakan pegawai, peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Kemudian yang kedua dalam surat edaran itu juga dijelaskan bahwa terhadap ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (work from home) tetap diberikan Tunjangan Perbaikan Penghasilan sesuai ketentuan berlaku.

Tak hanya mengatur soal sistem kerja kedinasan, surat edaran itu juga mengatur soal penyelenggaraan kegiatan dan perjalanan dinas. Seperti untuk penyelenggaraan tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan.

Begitu juga penyelenggaraan rapat agar dilakukan sangat selektif sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi atau melalui media elektronik yang tersedia.

Kegiatan apel termasuk gabungan, dan senam pagi/senam bersama pada hari Jumat ditiadakan. Perjalanan dinas dalam negeri agar dapat dilakukan dengan selektif dan sesuai tingkat prioritas dan urgensi yang harus dilaksanakan.

“Melakukan penundaan perjalanan dinas ke luar negeri. Dan untuk ASN yang telah melakukan perjalanan ke negara yang terjangkit COVID-19 atau yang pernah berinteraksi dengan penderita agar segera menghubungi Sumatera Selatan Tanggap COVID-19 melalui nomor telepon 081365043311 dan beberapa nomor lainnya,” katanya.

Tidak kalah pentingnya, kata Gubernur, untuk Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sumsel juga diwajibkan untuk melakukan beberapa hal di antaranya memastikan pada setiap hari nya yang bekerja menjalankan tugas di kantor terdiri atas minimal 2 level pejabat struktur tertinggi dan pegawai yang ditugaskan sesuai dengan pembagian jadwal yang ditetapkan masing-masing Kepala Perangkat Daerah.

Dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti jenis pekerjaan yang dilakukan pegawai serta memperhatikan peta sebaran COVID-19 yang dikeluarkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Selain itu Kepala Perangkat Daerah harus dapat memastikan bahwa pengaturan sistem kerja tersebut tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat tidak terabaikan, ujarnya.

Menurut gubernur, upaya ini dilakukan sebagai langkah meminimalisir sekaligus mencegah penyebaran wabah Corona Virus Disease (COVID) -19, di Sumsel.