Lima calon pengantin tunda resepsi pernikahan

id covid-19,corona,virus,penanganan corona,virus corona,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Lima calon pengantin tunda resepsi pernikahan

Pertemuan warga Banyung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat, Selasa (24/5/2020), untuk bermusyawarah terkait imbauan Kapolri larangan untuk menyelenggarakan keramaian. (ANTARA/HO/20)

Palembang (ANTARA) - Sebanyak lima calon pengantin di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, diharuskan menunda resepsi pernikahannya berdasarkan hasil musyawarah warga dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat, Selasa.

Pertemuan warga dengan Forkopimda ini di Bayung Lencir, Selasa, untuk menindaklanjuti maklumat Kapolri tentang larangan menggelar kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar, di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.

Kegiatan yang dimaksud itu berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya. Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan. dengan meniadakan kegiatan massa.

Ali, salah seorang warga yang akan melakukan hajatan mengatakan dirinya semula menolak permintaan tersebut namun akhirnya menerima setelah mendapatkan penjelasan dari Camat, Danramil dan Kapolsek dalam rapat bersama.

"Sebenarnya saya dan keluarga sangat kecewa karena persiapan sudah 90 persen. Tetapi setelah mendapatkan penjelasan, kami pun menerima demi kesehatan bersama,” kata dia.

Camat Bayung Lencir Akhmad Toyibir mengatakan sementara ini ada lima pasangan calon pengantin yang memutuskan penundaan resepsi pernikahan.

“Kami terus akan menyisir, bisa jadi masih ada lagi. Kami akan terus edukasi agar warga menunda apa pun bentuk hajatan yang mengundang banyak orang,” kata dia.

Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan Kementerian Agama sudah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan tamu undangan yang menghadiri acara akad nikah/resepsi sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

Dalam surat edaran tersebut dinyatakan bahwa prosesi akad nikah dilakukan dalam satu ruangan dengan jumlah maksimal 10 orang.

Kemudian, calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti prosesi tersebut harus telah membasuh tangan dengan sabun/hand sanitizer dan menggunakan masker. Petugas, wali nikah dan calon pengantin laki-laki diharuskan menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.

"Ini harus ditaati bersama demi kesehatan dan kebaikan semua warga Muba,” kata dia.