DPRD: Pemprov Lampung dan pengusaha harus terapkan kesepakatan atasi kelangkaan gula

id Gula pasir, pemprov lampung, DPRD

DPRD: Pemprov Lampung dan pengusaha harus terapkan kesepakatan atasi kelangkaan gula

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung beserta anggota tengah memberikan keterangan pers mengenai kelangkaan gula pasir di Provinsi Lampung, Bandarlampung, Senin 23/03/2020 (ANTARA/Ruth Intan Sozometa Kanafi)

Bandar Lampung (ANTARA) - Komisi I DPRD Provinsi Lampung meminta pemerintah daerah setempat menerapkan kesepakatan dengan pengusaha, untuk mengatasi kelangkaan gula pasir bagi masyarakat.

"Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Lampung agar melaksanakan kesepakatan dengan pengusaha sesuai rapat koordinasi, guna mengatasi permasalahan kelangkaan gula pasir di Lampung, " ujar anggota DPRD Komisi I Provinsi Lampung, Mirzalie, di Bandarlampung, Senin.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengadakan rapat koordinasi dengan menyepakati empat hal mengenai permasalahan kelangkaan gula pasir, salah satunya dengan menjamin ketersediaan pasokan dan batas harga.

"Ada 4 kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Lampung dengan perusahaan gula salah satunya menjamin ketersediaan, serta tetap menjaga harga yang dianjurkan Rp12.500 per kilogram, dan bila terbukti ada yg melanggar kami akan tindaklanjuti, " katanya.

Menurutnya, jangan ada perusahaan atau oknum yang memanfaatkan situasi saat ini untuk mencari keuntungan.

"Saya harap di tengah situasi penanganan persebaran COVID-19, tidak ada oknum atau perusahaan yang memanfaatkan momentum ini untuk mencari keuntungan, " katanya.

Hal serupa juga dikatakan oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal.

"Kami membuka masukan dari masyarakat, bila menemukan indikasi penimbunan atau penumpukan yang dilakukan oleh distributor atau oknum tertentu, untuk segera melaporkan, " ujar Yosi Rizal.

Menurutnya, Komisi I DPRD Provinsi Lampung akan bekerja sama dengan satgas pangan serta berbagai instansi untuk menyelesaikan permasalahan kelangkaan gula, salah satunya dengan terjun langsung ke petani.

"Komisi I memiliki kewenangan mengawasi pelanggaran hukum, namun kami akan bekerja sama dengan Komisi II, satgas pangan, serta berbagai instansi untuk menyelesaikan permasalahan ini, bahkan kami akan coba terjun langsung ke distributor, perusahaan, dan petani, " tambahnya.