Dua hakim donasikan buku untuk membantu pencegahan COVID-19

id hakim donasi buku,donasi COVID-19

Dua hakim donasikan buku untuk membantu pencegahan COVID-19

Buku karya Guntoro Eka Sekti "Yang Berserak di 13 Tahun Mengadili", didonasikan secara online untuk penanganan COVID-19. (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) -
Dua hakim yang juga penulis buku, yakni DY Witanto dan Sekti Guntoro Eka Sekti menggalang inisiasi donasi untuk membantu pencegahan COVID-19 melalui buku.

Keduanya bekerjasama dengan Relawan 69 untuk mendistribusikan hasil donasi buku mereka. DY Witanto, Hakim Yustisial di Mahkamah Agung, di Bandarlampung, Senin, via rilis mengatakan melalui bukunya "Catatan Di Balik Toga Merah" telah menyumbangkan 2.000 masker yang akan didistribusikan ke pengadilan-pengadilan.

Edisi cetak perdana yang baru dirilisnya telah habis 1.000 eksemplar dalam waktu sepekan. "Saat ini masker telah dipesan dan akan didistribusikan oleh Relawan 69 ke berbagai pengadilan," kata Witanto dalam keterangannya, diterima di Bandarlampung.
 
Sedangkan Guntoro Eka Sekti menulis buku "Yang Berserak di 13 Tahun Mengadili", memilih membuka donasi buku online melalui bookforhelp.site.

"Pembaca bisa menyumbang berapapun untuk selanjutnya mereka mengirimkan donasinya dan diaprove oleh admin untuk bisa membaca melalui gadget mereka masing-masing," ujar Ketua Pengadilan Negeri Batang, Jawa Tengah tersebut.

Sejauh ini, inisiatif Guntoro berhasil mengumpulkan 1.000 botol sanitizer yang akan didistribusikan bersama masker yang digalang oleh koleganya DY Witanto.

Sementara itu, Septia Putri Riko yang juga Hakim PTUN Mataram bersama Relawan 69 bertugas mensosialisasikan gerakan donasi lewat buku ini dan mendistribusikan berbagai dukungan yang didapatkan.

"Ini wujud kerja bersama antara kami para hakim, para pekerja IT dan juga relawan dari berbagai profesi lainnya yang tergabung di Relawan 69," ujar Septi pula.*