Orang negatif COVID-19 harus tetap lakukan pembatasan sosial

id covid-19,virus corona,achmad yurianto,penanganan corona,corona,2019-ncov,novel coronavirus 2019

Orang negatif COVID-19 harus tetap lakukan pembatasan sosial

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto memberikan keterangan pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (19/3/2020). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan orang yang pemeriksaan tes cepat dan mendapatkan hasil negatif COVID-19 harus tetap melakukan pembatasan sosial dan juga mengisolasi diri dari orang yang terinfeksi virus.

"Bahwa tidak ada satupun yang memberikan garansi, kalau pemeriksaannya walaupun negatif dimaknai tidak terinfeksi," kata Yurianto dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB Jakarta, Minggu.

Yurianto mengatakan pemeriksaan tes cepat atau "rapid test" yang dilakukan pada kelompok berisiko, yaitu orang-orang yang kontak dekat dengan pasien positif COVID-19, merupakan penapisan atau skrining awal untuk mengetahui orang-orang yang berpotensi terinfeksi.



Rapid test dilakukan dengan menggunakan alat yang berbasis pada respon serologi terhadap infeksi virus. Respon imunoglobin tubuh terhadap virus tersebut terbentuk dalam rentang waktu enam hingga tujuh hari setelah terinfeksi.

 "Hasilya pasti negatif meski di dalam tubuhnya ada infeksi virus," kata Yurianto.

Oleh karena itu orang yang dites negatif dengan menggunakan alat tes cepat tersebut harus melakukan uji ulang tujuh hari setelahnya. Tujuannya untuk memastikan apakah orang tersebut benar-benar negatif atau pada saat uji pertama respon serologinya belum terbentuk.



Namun orang yang negatif COVID-19 dalam dua kali uji tes cepat akan tetap bisa terinfeksi virus bernama resmi SARS-CoV 2 apabila tidak melakukan upaya pembatasan sosial dan mengisolasi diri dari orang yang terinfeksi COVID-19.

Sedangkan untuk orang yang dilakukan tes cepat dan hasilnya positif harus dilakukan pemeriksaan ulang menggunakan tes PCR di laboratorium untuk mengonfirmasi kasus positif tersebut.

Hingga kini jumlah total kasus positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 514 atau bertambah 64 dibandingkan hari Sabtu (21/3). Jumlah pasien COVID-19 yang meninggal bertambah 10 orang sehingga totalnya menjadi 48 jiwa. Adapun pasien yang berhasil sembuh dari penyakit ini totalnya mencapai 29 orang atau bertambah sembilan dibandingkan hari kemarin.