Bandarlampung (ANTARA) - ACT Lampung lakukan penyemprotan disinfektan di Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) Antara Biro Lampung guna mencegah penyebaran COVID-19.
Penyemprotan yang dilakukan oleh ACT Lampung pada Sabtu sore tersebut menyentuh semua sudut ruangan dan kaca-kaca yang ada di Kantor Antara Biro Lampung tanpa terkecuali.
"Penyemprotan tidak hanya kita lakukan di kantor Antara, saja namun juga masjid, sekolah dan juga tempat umum lainnya," kata Kepala Program ACT Lampung Regina Rosita Pratiwi.
Dia mengingatkan bahwa setelah dilakukan penyemprotan disinfektan, orang tidak boleh keluar masuk ruangan terlebih dahulu agar bakteri dan virusnya menguap setelah disemprot.
"Minimal satu jam kita tidak boleh masuk ruangan yang sudah disemprot disinfektan tersebut," jelasnya.
Menurutnya, juga dalam penyemprotan disinfektan ini ada beberapa bagian yang harus dihindari dalam kegiatan ini seperti perabotan berbahan kain, kertas, dan tembaga serta jaringan listrik.
"Sedangkan untuk besi itu setelah satu jam harus dibilas kembali karena sehabis disemprot rentan berkarat," kata dia.
Dia berharap dengan aksi yang dilakukan oleh ACT Lampung ini dapat membantu pemerintah dalam mencegah dan meminimalkan penyebarluasan COVID-19.
Berita Terkait
5 tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia ditangkap Bareskrim
Rabu, 17 April 2024 7:13 Wib
Hingga 19 km, pemudik terjebak macet di Tol Tangerang-Merak menuju pelabuhan
Minggu, 7 April 2024 12:36 Wib
OJK sebut stimulus restrukturisasi kredit COVID-19 capai Rp830,2 triliun
Minggu, 31 Maret 2024 20:06 Wib
Kemenkes sebut sisa 5,22 juta vaksin COVID-19 gratis bagi berisiko tinggi
Senin, 25 Maret 2024 20:49 Wib
Gakkumdu Bandarlampung menghentikan penelusuran kasus TPS 19 Waykandis
Jumat, 15 Maret 2024 10:44 Wib
Bawaslu Bandarlampung: Kasus TPS 19 Waykandis diregistrasi ke Gakkumdu
Kamis, 22 Februari 2024 20:28 Wib
Kasus TPS 19 Waykandis, caleg PKS dan Demokrat penuhi panggilan
Senin, 19 Februari 2024 13:35 Wib
Caleg PKS Sidik Efendi akui kenal dengan Ketua KPPS TPS 19 Waykandis
Senin, 19 Februari 2024 12:05 Wib